Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mulai Senin Keluar Masuk Jakarta Wajib Tunjukkan SIKM

Putri Anisa Yuliani
23/5/2020 05:45
Mulai Senin Keluar Masuk Jakarta Wajib Tunjukkan SIKM
Polisi melakukan pemeriksaan surat-surat dan barang bawaan milik penumpang kendaraan pribadi dan umum melintasi gerbang tol Merak, Banten(MI/PIUS ERLANGGA)

DINAS Perhubungan DKI Jakarta masih memberikan kelonggaran kepada warga DKI yang hendak ke luar Jabodetabek serta sebaliknya warga dari luar Jabodetabek yang hendak ke Jakarta pada Jumat hingga Minggu (22-24 Mei 2020).Namun mereka harus memiliki surat keterangan maupun surat tugas. Dan mulai Senin 25 Mei, setiap warga DKI yang keluar masuk Jabodetabek harus menyertakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Tanggal 22-24 Mei 2020 tindakan yang diambil di lapangan adalah persuasif-humanis. Bagi warga yang akan melintasi dan belum bisa menunjukan SIKM namun dapat menunjukan Surat Tugas untuk kegiatan yang dikecualikan, Surat Keterangan Sehat, dan KTP masih diperbolehkan melintas," kata Syafrin saat dihubungi, Jumat (22/5).

Namun, mulai Senin (25/5), SIKM wajib ditunjukkan bagi warga yang hendak melintas. Tanpa SIKM, meski warga memiliki surat tugas maupun surat keterangan untuk kegiatan yang dikecualikan, warga tidak diperbolehkan melintas.

"Penjagaan ketat dilaksanakan mulai 25 Mei 2020 sampai status darurat Nasional Covid-19 dicabut. Seluruh kendaraan yang melintas di lokasi check point wajib menunjukan SIKM, yang tidak dapat menunjukan SIKM langsung diminta untuk putar balik dengan cara persuasif-humanis," paparnya.

baca juga: Rapid Test Jakarta: 113 Ribu Diuji, 4% Reaktif

Sementara itu, mulai Jumat 22 Mei 2020 seluruh lokasi penyekatan di 13 titik akan dilakukan penjagaan selama 24 jam. Syafrin menegaskan tidak boleh terjadi kekosongan pada lokasi-lokasi penyekatan. Petugas Dishub DKI akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penjagaan di tiap lokasi penyekatan. Hal ini untuk mengimplementasikan pembatasan mobilitas warga keluar masuk Jakarta sesuai Peraturan Gubernur No 47 tahun 2020. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengesahkan pergub tersebut.

Bagi warga yang hendak masuk ke Jakarta atau warga dari Jakarta melintas ke kota lain di luar Jabodetabek wajib memiliki SIKM yang diurus secara daring melalui corona.jakarta.go.id. Hanya warga yang memiliki syarat dan kondisi tertentu yang akan diberi izin melintas melalui SIKM.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya