Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta masih memberikan kelonggaran kepada warga DKI yang hendak ke luar Jabodetabek serta sebaliknya warga dari luar Jabodetabek yang hendak ke Jakarta pada Jumat hingga Minggu (22-24 Mei 2020).Namun mereka harus memiliki surat keterangan maupun surat tugas. Dan mulai Senin 25 Mei, setiap warga DKI yang keluar masuk Jabodetabek harus menyertakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Tanggal 22-24 Mei 2020 tindakan yang diambil di lapangan adalah persuasif-humanis. Bagi warga yang akan melintasi dan belum bisa menunjukan SIKM namun dapat menunjukan Surat Tugas untuk kegiatan yang dikecualikan, Surat Keterangan Sehat, dan KTP masih diperbolehkan melintas," kata Syafrin saat dihubungi, Jumat (22/5).
Namun, mulai Senin (25/5), SIKM wajib ditunjukkan bagi warga yang hendak melintas. Tanpa SIKM, meski warga memiliki surat tugas maupun surat keterangan untuk kegiatan yang dikecualikan, warga tidak diperbolehkan melintas.
"Penjagaan ketat dilaksanakan mulai 25 Mei 2020 sampai status darurat Nasional Covid-19 dicabut. Seluruh kendaraan yang melintas di lokasi check point wajib menunjukan SIKM, yang tidak dapat menunjukan SIKM langsung diminta untuk putar balik dengan cara persuasif-humanis," paparnya.
baca juga: Rapid Test Jakarta: 113 Ribu Diuji, 4% Reaktif
Sementara itu, mulai Jumat 22 Mei 2020 seluruh lokasi penyekatan di 13 titik akan dilakukan penjagaan selama 24 jam. Syafrin menegaskan tidak boleh terjadi kekosongan pada lokasi-lokasi penyekatan. Petugas Dishub DKI akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penjagaan di tiap lokasi penyekatan. Hal ini untuk mengimplementasikan pembatasan mobilitas warga keluar masuk Jakarta sesuai Peraturan Gubernur No 47 tahun 2020. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengesahkan pergub tersebut.
Bagi warga yang hendak masuk ke Jakarta atau warga dari Jakarta melintas ke kota lain di luar Jabodetabek wajib memiliki SIKM yang diurus secara daring melalui corona.jakarta.go.id. Hanya warga yang memiliki syarat dan kondisi tertentu yang akan diberi izin melintas melalui SIKM.(OL-3)
Pascanormalisasi, pemerintah juga harus pemulihan ruang terbuka hijau yang rusak akibat infrastruktur
Hal tersebut dijalankan untuk menunjang kebijakan program TransJabodetabek yang menghubungkan wilayah sekitar Jakarta seperti Depok, Bogor, Bekasi dan Tangerang.
Nantinya BUMD-BUMD di Jakarta akan berbagi ilmu atau pengetahuan mengenai pengelolaan infrastruktur berdasarkan pengalaman mengerjakan pembangunan di Jakarta agar bisa diterapkan di IKN.
Wibi mengimbau kepada seluruh warga yang nantinya memanfaatkan CFN agar tertib dan menjaga lingkungan saat kegiatan berlangsung.
Sehingga dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan kualitas hidup masyarakat DKI Jakarta.
JFF 2025 juga menjadi tonggak menuju perayaan 500 tahun Jakarta, sekaligus bagian dari upaya mewujudkan salah satu dari 20 kota global terdepan.
KLH KLH akan memberlakukan pengawasan ketat terhadap 4 ribu cerobong asap di 48 kawasan industri sekitar Jabodetabek. Hal itu dilakukan dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek.
Pramono juga menyebut pengadaan rute baru Trasjabodetabek mendapat respon yang baik dari masyarakat. Terlihat dari jumlah penumpang yang menggunakan rute baru tersebut.
Mayoritas menuju arah timur atau Trans Jawa dan Bandung sebanyak 176.319 kendaraan atau 47,8% dari total kendaraan.
MEMASUKI periode libur panjang Hari Raya Waisak, Jasamarga mencatat peningkatan volume lalu lintas pada tanggal 09 Mei 2025 di sekitar Jalan Tol Jabodetabek dan Jawa Barat
RATA-RATA volume lalu lintas harian jalan Tol Kunciran-Serpong mencapai 114.627 kendaraan. Ini berarti jalan tol itu mengalami pertumbuhan signifikan.
POLISI tengah menyelidiki kasus tabrak lari antara mobil listrik BYD dan mobil Chevrolet di Tol Sedyatmo, Pluit, Jakarta Utara. Polisi menyebut pemilik mobil BYD segera menyerahkan diri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved