Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Satpol PP Imbau Patuhi PSBB, Warganet: Pemerintah tidak Tegas

Insi Nantika Jelita
22/5/2020 17:24
Satpol PP Imbau Patuhi PSBB, Warganet: Pemerintah tidak Tegas
Seorang warga yang terjaring razia pelanggaran aturan PSBB oleh Satpol PP di Jakarta, Rabu (13/5/2020).(Antara)

WARGANET mengkritik sikap Satpol PP DKI Jakarta yang hanya mengimbau kepada para pedagang Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk patuh pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Seperti unggahan di akun Instagram Jakarta Info @jktinfo, Satpol PP mengimbau ke pedagang Kebayoran Lama yang menuai kritik warganet.

Baca juga: Penindakan Pasar Malam di Jakarta, Satpol PP: Tidak Pernah Kendor

Seperti, akun @april_kei geram dengan apa yang dilakukan Satpol PP tersebut.

"Engga ada gunanya. Ini ketidaktegasan pemerintah. Harus lockdown 3 bulan kedepan. Kebutuhan masyarakat di tanggung total. Masyarakat yang melanggar aturan tembak mati, selesai. Ekonomi bisa dibangun, Tapi nyawa 270 juta jiwa. Pertanggungjawaban pemimpin kelak," sebutnya.

Warganet lainya, @amingsherwin mengatakan kalau sifatnya hanya imbauan oleh Satpol PP, jadinya seperti menjaga kucing biar jangan makan ikan.

Dalam unggahan di akun Instagram @satpolpp.dki, petugas mendatangi pedagang yang berjualan daging mentah, sayuran. Lalu membubarkan kerumunan warga yang mengendarai sepeda motor.

Pemilik akun @budiarto_untung juga melontarkan kritikan pedasnya. "Kalau sudah pake masker + cuci tangan yah sudahlah. Petugas kuat jaga berapa lama sih? Nggak mungkin 24jam kok. Ujung-ujungnya hanya maen kucing-kucingan. Lagian pemerintah juga engga akan sanggup kasih bantuan terus-terusan. Kebutuhan pokok bukan cuma pangan, tapi sandang dan papan, tempat tinggal dan pakaian, apa bisa dipenuhi pemerintah?" tukasnya.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by JAKARTA INFO (@jktinfo) on

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan malam ini bakal merazia besar-besaran di tempat yang mereka sudah incar. Para pedagang atau warga yang masih bandel melanggar PSBB, katanya, siap-siap didenda.

"Nanti malam patroli besar-besaran kita mulai. Kita bubarkan kalau ada yang melanggar. Bisa dikenakan denda atau sanksi sosial terhadap mereka yang melakukan usaha karena kategori yang tidak dikecualikan. Pokoknya terus, selama masih membandel warga kita terus bekerja," kata Arifin, Jumat (22/5).

Hingga hari ini, sudah 362 orang serta badan usaha yang dikenakan sanksi denda. Dari jumlah tersebut, sanksi denda yang telah dikumpulkan oleh Pemprov DKI mencapai Rp350 juta. Selain itu, Satpol PP juga telah memberikan teguran tertulis pada 8.511 perorangan maupun badan usaha. (X-15)


 


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya