Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Dapat SIKM, 50 Warga Bisa Keluar Masuk Jabodetabek

Insi Nantika Jelita
21/5/2020 05:33
Dapat SIKM, 50 Warga Bisa Keluar Masuk Jabodetabek
Ilustrasi Petugas kesehatan memeriksa swab seorang warga. Bidang kesehatan salah satu diizinkan tetap bekerja dan mendapat SIKM.(ANTARA FOTO/Aji Styawan)

PEMERINTAH Provinsi Pemerintah DKI Jakarta menyetujui 50 warga untuk mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk  masuk atau keluar Jabodetabek. 

"50 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik" ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (20/5).

Disebutkan sejak Jumat (15/5) sebanyak 67.001 user berhasil mengakses perizinan SIKM dan tercatat 1.748 permohonan SIKM yang diterima. Dari jumlah tersebut, 164 permohonan dari warga masih menunggu validasi lalu sebanyak 557 permohonan ditolak atau tidak disetujui.

DKI juga mencatat, ada 977 permohonan baru diajukan per hari ini. Warga diminta terus melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan terhadap perizinan SKIM tersebut. Jika lengkap maka estimasi waktu penyelesaian permohonan SIKM bisa diurus selama satu hari kerja.

"Durasi waktu penjamin atau penanggung jawab melakukan validasi perizinan SIKM rata-rata selama 5 jam dari permohonan diajukan. Namun, jika penanggungjawab tidak melakukan validasi lebih dari 3x24 jam maka permohonan otomatis dibatalkan atau tidak disetujui" terang Benni.

Pengajuan SIKM yang ditolak, kata Benni, dikarenakan warga tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis Perizinan.

"Salah satunya, kegiatan perjalanan pemohon tidak termasuk dalam penugasan/bidang pekerjaan di sebelas sektor yang diizinkan selama pandemi Covid-19,"  terang Benni.

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, SIKM diberikan kepada orang atau pelaku usaha yang melakukan perjalanan orang bepergian karena keperluan mendesak. Pekerja yang bertugas itu termasuk di sektor pekerjaannya termasuk dalam 11 sektor yg diizinkan untuk beroperasi selama masa pandemi Covid-19.

Bagi warga yang mengurus SIKM harus mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan seperti ada surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.Lalu ada surat pernyataan sehat bermaterai.

baca juga: 110.090 Warga DKI Jalani Rapid Test, 4% Reaktif Covid-19

Ada surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek, surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek agau bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang dan bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya