Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok bersama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok mengeluarkan maklumat terkait pelaksanaan lbadah Idul Fitri 1441 H/2020, Selasa (19/5).
Maklumat dihadiri Walikota Depok Idris Abdul Shomad, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Yudi Triadi, Kepala Polres Metro Kota Depok Kombes Azis Andriansyah, Ketua DPRD Kota Depok Yusufsyah Putra, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok Sutono dan Dandim 0508 Kota Depok Letkol Agus Isrok Mokroj.
"Sholat Idul Fitri tahun 1441 Hijryah di wilayah Kota Depok diselenggarakan di rumah masing-masing, baik secara berjemaah bersama keluarga inti maupun secara sendiri-sendiri," ungkap Walikota Depok Idris Abdul Shomad, Selasa (19/5).
Selanjutnya, kegiatan takbir di Masjid,/Mushola, dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk dan kegiatan takbir keliling ditiadakan.
Baca Juga: Anies: Curva Covid-19 Naik Lagi Gara-gara Ngabuburit
Bagi setiap umat Islam tetap membayar zakat fitrah dan zakat amal. Demikian pula petugas pengumpul dan pendustribusian tetap melakukan tugasnya sesuai ketentuan Menteri Agama RI dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan memperhatikan protokol kesehatan (Menjaga jarak, menggunakan masker. Tidak bersalaman dan tidak bersentuhan).
Selain itu, silaturrahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri dilakukan melalui media sosial atau video call.
Menurut Idris, maklumat ini berdasarkan surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 451/64/Yanbangsos tanggal 23 April 2020 tentang penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H dalam situasi pendemi virus cobid-19.
Surat edaran Walikota Depok Nomor: 451/194-Huk/GT. tanggal 22 April 2020. Fatwa MUI Nomor:28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020. (OL-13)
Baca Juga: Tren Covid-19 Naik, Kota Kupang Belum Ajukan PSBB
Momen lebaran bukan hanya tentang kebahagiaan, tetapi juga kesempatan bagi anak-anak untuk belajar mengelola uang.
Secara hukum Islam, uang THR anak adalah hak anak bukan milik orangtua. Uang tersebut sebaiknya digunakan untuk kepentingan mereka sendiri.
Koleksi ini memiliki motif geometris khas Maroko.
Menjelang Lebaran, jaga kebugaran anak agar mereka bisa merayakan hari kemenangan dengan gembira dan siap diajak bersilaturahmi. Yuk, ikuti kiatnya!
Saat perayaan Idulfitri, kaum perempuan, khususnya para ibu, umumnya menjadi lebih sibuk. Baju Lebaran yang simpel dan elegan cocok untuk kelancaran aktivitas sekaligus menjaga penampilan.
Apa saja yang perlu dilakukan agar Lebaran tetap lancar tanpa bantuan ART di rumah? Mari simak kiat berikut.
Dinas Kesehatan Kota Depok menggencarkan pemberian vitamin A bagi balita enam hingga 59 bulan dan pemberian obat cacing guna menangani permasalahan gizi
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
Bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok ini hendak pulang setelah merayakan perpisahan di Bandung.
Diketahui ada 9 korban yang meninggal dunia. Belum diketahui apakah yang meninggal adalah para penumpang bus karena kecelakaan melibatkan pengguna jalan lainnya.
Sampah yang terus turun dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung semakin menumpuk, terutama di area jembatan. Badan Kali Pasanggrahan yang menyempit membuat air meluap ke area pemukiman
Animo peserta yang mengikuti turnamen merupakan angin segar bagi pengembangan sepak bola putri di Tanah Air.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved