Pemkot dan MUI Depok Imbau Sholat Ied di Rumah

Kisar Rajagukguk
19/5/2020 20:55
Pemkot dan MUI Depok Imbau Sholat Ied di Rumah
Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad(MI/Kisar Rajagukguk)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok bersama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok mengeluarkan maklumat terkait pelaksanaan lbadah Idul Fitri 1441 H/2020, Selasa (19/5).

Maklumat dihadiri Walikota Depok Idris Abdul Shomad, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Yudi Triadi, Kepala Polres Metro Kota Depok Kombes Azis Andriansyah, Ketua DPRD Kota Depok Yusufsyah Putra, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok Sutono dan Dandim 0508 Kota Depok Letkol Agus Isrok Mokroj.

"Sholat Idul Fitri tahun 1441 Hijryah di wilayah Kota Depok diselenggarakan di rumah masing-masing, baik secara berjemaah bersama keluarga inti maupun secara sendiri-sendiri," ungkap Walikota Depok Idris Abdul Shomad, Selasa (19/5).

Selanjutnya, kegiatan takbir di Masjid,/Mushola, dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk dan kegiatan takbir keliling ditiadakan.

Baca Juga: Anies: Curva Covid-19 Naik Lagi Gara-gara Ngabuburit

Bagi setiap umat Islam tetap membayar zakat fitrah dan zakat amal. Demikian pula petugas pengumpul dan pendustribusian tetap melakukan tugasnya sesuai ketentuan Menteri Agama RI dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan memperhatikan protokol kesehatan (Menjaga jarak, menggunakan masker. Tidak bersalaman dan tidak bersentuhan).

Selain itu, silaturrahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri dilakukan melalui media sosial atau video call.

Menurut Idris, maklumat ini berdasarkan surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 451/64/Yanbangsos tanggal 23 April 2020 tentang penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H dalam situasi pendemi virus cobid-19.

Surat edaran Walikota Depok Nomor: 451/194-Huk/GT. tanggal 22 April 2020. Fatwa MUI Nomor:28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020. (OL-13)

Baca Juga: Tren Covid-19 Naik, Kota Kupang Belum Ajukan PSBB



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya