Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Satpol PP Incar Restoran yang Masih Layani Makan di Tempat

Putri Anisa Yuliani
18/5/2020 09:06
Satpol PP Incar Restoran yang Masih Layani Makan di Tempat
Petugas Satpol PP menertibkan warung makan yang melanggar aturan PSBB di Cililitan, Jakarta.(ANTARA/Aditya Pradana Putra)

SATPOL PP DKI Jakarta akan menggencarkan penindakan terhadap restoran-restoran dan kafe-kafe yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan tetap beroperasi melayani makan di tempat.

Dalam Peraturan Gubernur No 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB untuk Pencegahan Penularan Covid-19 di Jakarta serta di Pergub No 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran PSBB di Jakarta, restoran dan kafe hanya boleh menyediakan pesan antar atau untuk dibawa pulang.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut pihaknya sedang mendalami laporan warga untuk menindak beberapa restoran dan kafe yang masih buka dan melayani makan di tempat. Diketahui kafe dan restoran itu di antaranya berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Baca juga: Langgar PSBB, Hotel Di Jaksel Didenda Rp25 Juta

"Kita lagi jalan, ada rumah makan Timur Tengah, ada makan di tempat. Tetap kita berikan sanksi," ungkap Arifin saat dikonfirmasi, Minggu (17/5).

Sebelumnya, Arifin juga telah mengenakan sanksi pada Hotel Aston di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan karena melanggar PSBB. Salah satu restoran di hotel tersebut masih menyelenggarkan makan di tempat.

Hotel itu pun dikenakan denda Rp25 juta. Sementara restorannya harus tutup sementara.

Hotel masih boleh beroperasi karena jasa perhotelan dikecualikan untuk tetap buka selama PSBB namun hanya untuk penginapan.

"Bandel, pada makan di situ. Saat ditindak ke lokasi banyak yang makan di situ," tegas Arifin. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya