Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dua Polisi Aktif yang jadi Bandar Sabu Divonis Hukuman Mati

Kisar Rajaguguk
14/5/2020 21:00
Dua Polisi Aktif yang jadi Bandar Sabu Divonis Hukuman Mati
Ilustrasi(123rf.com)

MAJELIS hakim Pengagilan Negeri (PN) Kota Depok menjatuhi vonis hukuman mati tiga jaringan narkoba besar, Kamis (14/5).

Tiga terdakwa adalah Hartono Tugimin dan Faisal bin Usman, anggota Brimob aktif yang berdinas di Polda Metro Jakarta Raya (PMJ) dan Muhammad Mahmuji, warga sipil.

Humas PN Depok Ahmad Fadil menjelaskan, Kamis (14/5) pukul 13.00 WIB PN Depok menyidangkan dua perkara pidana umum dengan agenda pembacaan putusan, dengan majelis hakim yaitu Muhammad Iqbal Hutabarat, sebagai Hakim Ketua Majelis dan Forci Nilpa Darma serta Nugraha Medica Prakasa sebagai anggota.

Kemudian persidangan tersebut dilakukan dengan sidang teleconference yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan para terdakwa yang didampingi.

Bahwa terhadap perkara nomor perkara 56/Pid.Sus./2020/PN atas nama Hartono Tugimin dan Faisal bin Usman. Masing-masing terdakwa tersebut dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan penuntut umum yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayst (1) UU-RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pada pokoknya masing-masing dijatuhi pidana mati.

"Ditambah dengan pidana tambahan yaitu, Mencabut hak komunikasi terdakwa tersebut dengan siapapun, " ujarnya.

Putusan yang sama dijatuhkan dengan nomor perkara 121/pi.Sus/2020/PN.DPK atas nama terdakwa Muhammad Mahmuji.

Bahwa sebagaimana pertimbangan hukum yang telah dibacakan Majelis hakim dalam putusannya menghukum terdakwa hukuman mati.

Pidana mati tersebut dijatuhkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan antara lain yaitu, jumlah narkoba jenis sabu tersebut cukup banyak yaitu 37,9 kilogram.

Dan, Hartono dan Faisal masing-masing adalah anggota kepolisian yang tentunya mengerti hukum dan semestinya menjadi contoh bagi masyarakat.

Kemudian mereka bertiga merupakan sindkat jaringan narkoba yang besar, yang mana asal mula narkoba jenis sabu yang mereka dapat adalah berasal dari Batam.

"Bahwa terhadap putusan yang dibacakan tersebut masih dapat dilakukan upaya hukum baik itu oleh para terdakwa maupun oleh Jaksa Penuntut Umum, " pungkas Fadil. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya