Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengagilan Negeri (PN) Kota Depok menjatuhi vonis hukuman mati tiga jaringan narkoba besar, Kamis (14/5).
Tiga terdakwa adalah Hartono Tugimin dan Faisal bin Usman, anggota Brimob aktif yang berdinas di Polda Metro Jakarta Raya (PMJ) dan Muhammad Mahmuji, warga sipil.
Humas PN Depok Ahmad Fadil menjelaskan, Kamis (14/5) pukul 13.00 WIB PN Depok menyidangkan dua perkara pidana umum dengan agenda pembacaan putusan, dengan majelis hakim yaitu Muhammad Iqbal Hutabarat, sebagai Hakim Ketua Majelis dan Forci Nilpa Darma serta Nugraha Medica Prakasa sebagai anggota.
Kemudian persidangan tersebut dilakukan dengan sidang teleconference yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan para terdakwa yang didampingi.
Bahwa terhadap perkara nomor perkara 56/Pid.Sus./2020/PN atas nama Hartono Tugimin dan Faisal bin Usman. Masing-masing terdakwa tersebut dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan penuntut umum yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayst (1) UU-RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pada pokoknya masing-masing dijatuhi pidana mati.
"Ditambah dengan pidana tambahan yaitu, Mencabut hak komunikasi terdakwa tersebut dengan siapapun, " ujarnya.
Putusan yang sama dijatuhkan dengan nomor perkara 121/pi.Sus/2020/PN.DPK atas nama terdakwa Muhammad Mahmuji.
Bahwa sebagaimana pertimbangan hukum yang telah dibacakan Majelis hakim dalam putusannya menghukum terdakwa hukuman mati.
Pidana mati tersebut dijatuhkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan antara lain yaitu, jumlah narkoba jenis sabu tersebut cukup banyak yaitu 37,9 kilogram.
Dan, Hartono dan Faisal masing-masing adalah anggota kepolisian yang tentunya mengerti hukum dan semestinya menjadi contoh bagi masyarakat.
Kemudian mereka bertiga merupakan sindkat jaringan narkoba yang besar, yang mana asal mula narkoba jenis sabu yang mereka dapat adalah berasal dari Batam.
"Bahwa terhadap putusan yang dibacakan tersebut masih dapat dilakukan upaya hukum baik itu oleh para terdakwa maupun oleh Jaksa Penuntut Umum, " pungkas Fadil. (OL-4)
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Komisi III DPR RI meluruskan sejumlah narasi terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Komisi III DPR RI meluruskan berbagai narasi keliru soal KUHP baru, menegaskan pidana mati, pasal presiden, zina, hingga demo tetap dibatasi prinsip keadilan.
Kepastian eksekusi terhadap terpidana korupsi mantan Bupati Merauke John Gluba Gebze mulai terkuak
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menuntut mati 22 penggedar narkoba untuk memberikan efek jera.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan ABK Fandi dari hukuman mati.
Majelis Hakim PN Batam memvonis ABK Fandi Ramadhan 5 tahun penjara dalam kasus 2 ton sabu. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, pidana seumur hidup cukup sebagai hukuman maksimal.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved