Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAJELIS hakim Pengagilan Negeri (PN) Kota Depok menjatuhi vonis hukuman mati tiga jaringan narkoba besar, Kamis (14/5).
Tiga terdakwa adalah Hartono Tugimin dan Faisal bin Usman, anggota Brimob aktif yang berdinas di Polda Metro Jakarta Raya (PMJ) dan Muhammad Mahmuji, warga sipil.
Humas PN Depok Ahmad Fadil menjelaskan, Kamis (14/5) pukul 13.00 WIB PN Depok menyidangkan dua perkara pidana umum dengan agenda pembacaan putusan, dengan majelis hakim yaitu Muhammad Iqbal Hutabarat, sebagai Hakim Ketua Majelis dan Forci Nilpa Darma serta Nugraha Medica Prakasa sebagai anggota.
Kemudian persidangan tersebut dilakukan dengan sidang teleconference yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan para terdakwa yang didampingi.
Bahwa terhadap perkara nomor perkara 56/Pid.Sus./2020/PN atas nama Hartono Tugimin dan Faisal bin Usman. Masing-masing terdakwa tersebut dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan penuntut umum yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayst (1) UU-RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pada pokoknya masing-masing dijatuhi pidana mati.
"Ditambah dengan pidana tambahan yaitu, Mencabut hak komunikasi terdakwa tersebut dengan siapapun, " ujarnya.
Putusan yang sama dijatuhkan dengan nomor perkara 121/pi.Sus/2020/PN.DPK atas nama terdakwa Muhammad Mahmuji.
Bahwa sebagaimana pertimbangan hukum yang telah dibacakan Majelis hakim dalam putusannya menghukum terdakwa hukuman mati.
Pidana mati tersebut dijatuhkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan antara lain yaitu, jumlah narkoba jenis sabu tersebut cukup banyak yaitu 37,9 kilogram.
Dan, Hartono dan Faisal masing-masing adalah anggota kepolisian yang tentunya mengerti hukum dan semestinya menjadi contoh bagi masyarakat.
Kemudian mereka bertiga merupakan sindkat jaringan narkoba yang besar, yang mana asal mula narkoba jenis sabu yang mereka dapat adalah berasal dari Batam.
"Bahwa terhadap putusan yang dibacakan tersebut masih dapat dilakukan upaya hukum baik itu oleh para terdakwa maupun oleh Jaksa Penuntut Umum, " pungkas Fadil. (OL-4)
Kepastian eksekusi terhadap terpidana korupsi mantan Bupati Merauke John Gluba Gebze mulai terkuak
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menuntut mati 22 penggedar narkoba untuk memberikan efek jera.
MAHKAMAH Agung (MA) meringankan hukuman empat pembunuh Brigadir J dalam kasasi. Perbaikan vonis itu dipastikan bukan didasari adanya intervensi pihak tertentu.
Wahyudi khawatir jika pengadilan di Indonesia mendapatkan tekanan dari banyak pihak untuk menjatuhkan pidana mati
Pemerintah di sisi lain menolak ada WNI dihukum mati di luar negeri
MANTAN Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Bagi ICJR, perang terhadap narkotika adalah pendekatan usang yang mesti ditinggalkan.
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan berkomitmen memberikan pendampingan hukum terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Ethiopia.
Menteri Impas, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dari 5 ribu WNI narapidana di Malaysia, ada yang dijatuhi hukuman pidana terbatas, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved