Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PELANGGAR Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta terancam tidak bisa bernapas lega. Pasalnya, Satpol PP DKI siap memberikan sanksi tegas.
Misalnya, pengelola atau manajemen McD Sarinah yang harus membayar denda sebesar Rp 10 juta akibat menimbulkan kerumunan warga pada Minggu (10/5) lalu.
"Saya ingin tegaskan bahwa Satpol PP akan terus melakukan penindakan sanksi kepada seluruh pelanggar PSBB di DKI," jelas Arifin saat dihubungi, Kamis (4/5).
Baca juga: Langgar PSBB, McD Bayar Rp10 Juta ke Pemprov DKI
Manajemen McD Sarinah dinyatakan melanggar Pasal 7 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Jakarta.
"Kita memberikan sanksi kepada pihak yang menyelenggarakan, yaitu McD," imbuh Arifin.
Kendati demikian, warga yang ditemukan berkerumun atau tidak memakai masker selama PSBB, akan dijatuhi sanksi sebesar Rp 250 ribu.
Baca juga: Anies Tegaskan Langgar Pergub PSBB Bisa Dibui 1 Tahun dan Denda
Petugas Satpol PP, lanjut dia, akan memberikan pilihan kepada pelanggar PSBB. Rinciannya, denda Rp 250 ribu bagi dan melaksanakan sanksi sosial.
Hal itu dialami dua warga pelanggar PSBB yang disuruh menyapu jalan di kawasan Tanah Abang. Mereka diminta menggunakan rompi oranye karena tidak menggunakan masker saat di luar rumah.
"Ini buat pembelajaran, pendisiplinan. Sehingga warga diharapkan ada efek jera dan tidak lakukan pelanggaran kembali," tukasnya.(OL-11)
Kasus penyakit autoimun mengalami peningkatan setelah pandemi covid-19. Hal ini diungkapkan oleh seorang dokter spesialis penyakit dalam dan konsultan alergi imunologi
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
PEMERINTAH Kota Tasikmalaya terus berusaha melakukan antisipasi terkait lonjakan kasus Covid-19 yang kembali muncul di Jawa Barat.
Namun, pascapandemi kondisi perkembangan angka kemiskinan secara bertahap terus membaik.
Melalui Dinas Kesehatan, Kota Bandung kini memperkuat seluruh lini kesiapsiagaan demi melindungi warganya.
Masyarakat harus selalu waspada serta selalu menjaga pola hidup sehat bersih (PHBS).
“Saya ingin pesan-pesan di dalamnya bisa memotivasi yang nonton. Banyak sebenarnya yang bisa membuat kami tetap produktif dengan ada di rumah saja,” pungkasnya
AKSI kemanusiaan dilakukan The Jakmania Kebagusan dalam menyikapi pandemi covid-19.
262 perusahaan dengan 54.835 tenaga kerja itu merupakan perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB, namun mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri Kemenperin
Wilayah Yang Sudah dan Akan Menerapkan PSBB
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved