Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Satpol PP DKI Ancam Tindak Tegas Pelanggar PSBB

Insi Nantika Jelita
14/5/2020 16:59
Satpol PP DKI Ancam Tindak Tegas Pelanggar PSBB
Satpol PP DKI melanggar seorang warga yang melanggar aturan PSBB.(Antara/Akbar Nugroho )

PELANGGAR Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta terancam tidak bisa bernapas lega. Pasalnya, Satpol PP DKI siap memberikan sanksi tegas.

Misalnya, pengelola atau manajemen McD Sarinah yang harus membayar denda sebesar Rp 10 juta akibat menimbulkan kerumunan warga pada Minggu (10/5) lalu.

"Saya ingin tegaskan bahwa Satpol PP akan terus melakukan penindakan sanksi kepada seluruh pelanggar PSBB di DKI," jelas Arifin saat dihubungi, Kamis (4/5).

Baca juga: Langgar PSBB, McD Bayar Rp10 Juta ke Pemprov DKI

Manajemen McD Sarinah dinyatakan melanggar Pasal 7 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Jakarta.

"Kita memberikan sanksi kepada pihak yang menyelenggarakan, yaitu McD," imbuh Arifin.

Kendati demikian, warga yang ditemukan berkerumun atau tidak memakai masker selama PSBB, akan dijatuhi sanksi sebesar Rp 250 ribu.

Baca juga: Anies Tegaskan Langgar Pergub PSBB Bisa Dibui 1 Tahun dan Denda

Petugas Satpol PP, lanjut dia, akan memberikan pilihan kepada pelanggar PSBB. Rinciannya, denda Rp 250 ribu bagi dan melaksanakan sanksi sosial.

Hal itu dialami dua warga pelanggar PSBB yang disuruh menyapu jalan di kawasan Tanah Abang. Mereka diminta menggunakan rompi oranye karena tidak menggunakan masker saat di luar rumah.

"Ini buat pembelajaran, pendisiplinan. Sehingga warga diharapkan ada efek jera dan tidak lakukan pelanggaran kembali," tukasnya.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya