Selasa 12 Mei 2020, 09:45 WIB

Abai PSBB, Hotel Bisa Kena Sanksi Rp50 Juta hingga Penyegelan

Insi Nantika Jelita | Megapolitan
Abai PSBB, Hotel Bisa Kena Sanksi Rp50 Juta hingga Penyegelan

MI/RAMDANI
: Lampu kamar menyala membentuk lambang hati di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Kamis (16/4).

 

PENGELOLA hotel di Jakarta bakal dikenakan denda sebesar Rp50 juta apabila melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Pengelola hotel wajib meniadakan aktivitas dan/ atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan dalam area hotel. Mereka juga harus menerapkan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19).

"Dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan fasilitas layanan hotel dan denda paling sedikit Rp25 juta dan paling banyak Rp50 juta," ujar aturan tersebut, Selasa (12/5).

Baca juga: Pergub Sanksi PSBB Percuma Jika tidak Ada Kesadaran Warga

Pemberian sanksi administratif dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Penyegelan fasilitas layanan hotel berlaku sampai dengan berakhirnya pemberlakuan PSBB.

Diketahui, dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, warga bisa menginap di hotel namun dibatasi interaksinya.

Pasal 10 point 4b Pergub 33 Tahun 2020 tentang Penerapan PSBB di Jakarta disebutkan terhadap kegiatan perhotelan, penanggung jawab wajib membatasi interaksi. Tamu yang hanya dapat beraktifitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service).

Tidak hanya itu, pengelola hotel di Jakarta juga menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri. Pihak hotel juga melarang tamu yang sakit atau suhu tubuh diatas normal, batu, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel. (A-2)

 

 

Baca Juga

Dokpri.

PDAM Depok Raih Penghargaan BUMD Terbaik Nasional dari Kemendagri

👤Kisar Rajaguguk 🕔Selasa 03 Oktober 2023, 18:33 WIB
Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), meraih penghargaan tertinggi dan terbaik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Award dari Kementerian Dalam...
ANTARA/FAKHRI HERMANSYAH

Dinkes DKI Lakukan Surveilans Kasus Difteri

👤Putri Anisa Yuliani 🕔Selasa 03 Oktober 2023, 16:24 WIB
Difteri adalah infeksi menular yang disebabkan oleh bakteri...
.

Sidang Gugatan Ganti Rugi Desain Genset Periksa Ahli

👤Mediaindonesia.com 🕔Selasa 03 Oktober 2023, 16:03 WIB
UU Desain Industri sangat jelas, yang berhak mengajukan gugatan ganti rugi adalah pemegang hak desain industri atau penerima...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya