PENGELOLA hotel di Jakarta bakal dikenakan denda sebesar Rp50 juta apabila melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Pengelola hotel wajib meniadakan aktivitas dan/ atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan dalam area hotel. Mereka juga harus menerapkan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
"Dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan fasilitas layanan hotel dan denda paling sedikit Rp25 juta dan paling banyak Rp50 juta," ujar aturan tersebut, Selasa (12/5).
Baca juga: Pergub Sanksi PSBB Percuma Jika tidak Ada Kesadaran Warga
Pemberian sanksi administratif dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Penyegelan fasilitas layanan hotel berlaku sampai dengan berakhirnya pemberlakuan PSBB.
Diketahui, dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, warga bisa menginap di hotel namun dibatasi interaksinya.
Pasal 10 point 4b Pergub 33 Tahun 2020 tentang Penerapan PSBB di Jakarta disebutkan terhadap kegiatan perhotelan, penanggung jawab wajib membatasi interaksi. Tamu yang hanya dapat beraktifitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service).
Tidak hanya itu, pengelola hotel di Jakarta juga menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri. Pihak hotel juga melarang tamu yang sakit atau suhu tubuh diatas normal, batu, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel. (A-2)