Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGELOLA hotel di Jakarta bakal dikenakan denda sebesar Rp50 juta apabila melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Pengelola hotel wajib meniadakan aktivitas dan/ atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan dalam area hotel. Mereka juga harus menerapkan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
"Dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan fasilitas layanan hotel dan denda paling sedikit Rp25 juta dan paling banyak Rp50 juta," ujar aturan tersebut, Selasa (12/5).
Baca juga: Pergub Sanksi PSBB Percuma Jika tidak Ada Kesadaran Warga
Pemberian sanksi administratif dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Penyegelan fasilitas layanan hotel berlaku sampai dengan berakhirnya pemberlakuan PSBB.
Diketahui, dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, warga bisa menginap di hotel namun dibatasi interaksinya.
Pasal 10 point 4b Pergub 33 Tahun 2020 tentang Penerapan PSBB di Jakarta disebutkan terhadap kegiatan perhotelan, penanggung jawab wajib membatasi interaksi. Tamu yang hanya dapat beraktifitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service).
Tidak hanya itu, pengelola hotel di Jakarta juga menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri. Pihak hotel juga melarang tamu yang sakit atau suhu tubuh diatas normal, batu, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel. (A-2)
Pada 9 Maret 2026, Hotel Ciputra Jakarta secara resmi menerima sertifikasi Chinese Friendly Hotel dari Agen Perjalanan asal Tiongkok, Ctrip.
Momen Idul Fitri selalu menjadi waktu yang dinantikan untuk berkumpul bersama keluarga sekaligus menikmati suasana liburan.
Menyemarakkan kehadiran bulan suci Ramadhan 1447 H dan menyambut Hari Raya Idul Fitri 2026, The Sunan Hotel Solo menghadirkan kreasi unik berupa dekorasi Bedug Ramadhan.
SUBDIT Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik pencurian spesialis hotel berbintang di wilayah Jakarta.
Direktur Utama PT AI Indonesia Sony Subrata meyakini bahwa teknologi AI dapat diterapkan secara nyata untuk memenuhi kebutuhan sektor pariwisata Indonesia.
Swiss-Belhotel Pondok Indah mempersembahkan perayaan Imlek yang akan berlangsung pada Selasa (17/2), di Swiss-Café Restaurant, mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved