Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Polri hingga saat ini masih belum memberlakukan denda kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan karena adanya wabah virus covid-19.
“Sementara masih teguran. Kalau ada yang ketahuan akan mudik, kami akan meminta putar balik kendaraan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono, Kamis, (7/5).
Sebelumnya, Polri sejauh ini telah mengeluarkan 28 ribu teguran tertulis dan lisan kepada masyarakat yang melanggar PSBB.
Baca juga: APBD Defisit karena Korona, Pemprov DKI Dinilai Telat Antisipasi
Terkait keramaian, polisi telah membubarkan 610 ribu masyarakat yang berkerumun dan lebih dari 32 ribu kendaraan diperintahkan putar balik saat memaksa mudik.
Argo mengatakan pihaknya siap mengenakan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar selama PSBB hingga larangan mudik.
“Kepolisian mendukung penuh kebijakan yang ditentukan pemerintah. Dalam menindaklanjuti arahan presiden tentang mudik dan PSBB, pihak kepolisian bersama TNI melakukan tindakan preventif serta humanis,” ucapnya. (OL-14)
Boni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini.
Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perawatan medis terbaik dari negara.
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
KALANGAN aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur, Jawa Barat, dilarang menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk keperluan mudik pada Idulfitri 1443 Hijriyah.
Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun mengaku, saat ini harga Tanda Buah Segar (TBS) milik petani sawit sudah anjlok ke Rp1000 akibat kebijakan larangan ekspor.
Budi menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap operasi angkutan bus maupun travel gelap.
Meski pemerintah sudah mengizinkan diharapkan masyarakat tidak terlalu bereforia mengingat pandemi ini belum usai.
Untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga penyebaran covid-19.
"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Iduladha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya covid-19,"
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved