Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Polri hingga saat ini masih belum memberlakukan denda kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan karena adanya wabah virus covid-19.
“Sementara masih teguran. Kalau ada yang ketahuan akan mudik, kami akan meminta putar balik kendaraan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono, Kamis, (7/5).
Sebelumnya, Polri sejauh ini telah mengeluarkan 28 ribu teguran tertulis dan lisan kepada masyarakat yang melanggar PSBB.
Baca juga: APBD Defisit karena Korona, Pemprov DKI Dinilai Telat Antisipasi
Terkait keramaian, polisi telah membubarkan 610 ribu masyarakat yang berkerumun dan lebih dari 32 ribu kendaraan diperintahkan putar balik saat memaksa mudik.
Argo mengatakan pihaknya siap mengenakan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar selama PSBB hingga larangan mudik.
“Kepolisian mendukung penuh kebijakan yang ditentukan pemerintah. Dalam menindaklanjuti arahan presiden tentang mudik dan PSBB, pihak kepolisian bersama TNI melakukan tindakan preventif serta humanis,” ucapnya. (OL-14)
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Wahyu memerinci penambahan anggaran tersebut. Mulai dari belanja pegawai Rp4,8 triliun.
Para penonton diimbau untuk menjaga ketertiban selama pertandingan dan tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.
Kehadiran EHang 216-S yang diperkenalkan sebagai armada drone patrol presisi, menjadi representasi dari langkah Polri untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi global.
Polri menegaskan komitmennya untuk mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam optimalisasi penerimaan negara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Safaruddin mengusulkan pemanfaatan teknologi CCTV atau kamera pengawas untuk mencegah kekerasan dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
KALANGAN aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur, Jawa Barat, dilarang menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk keperluan mudik pada Idulfitri 1443 Hijriyah.
Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun mengaku, saat ini harga Tanda Buah Segar (TBS) milik petani sawit sudah anjlok ke Rp1000 akibat kebijakan larangan ekspor.
Budi menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap operasi angkutan bus maupun travel gelap.
Meski pemerintah sudah mengizinkan diharapkan masyarakat tidak terlalu bereforia mengingat pandemi ini belum usai.
Untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga penyebaran covid-19.
"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Iduladha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya covid-19,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved