Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Polri hingga saat ini masih belum memberlakukan denda kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan karena adanya wabah virus covid-19.
“Sementara masih teguran. Kalau ada yang ketahuan akan mudik, kami akan meminta putar balik kendaraan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono, Kamis, (7/5).
Sebelumnya, Polri sejauh ini telah mengeluarkan 28 ribu teguran tertulis dan lisan kepada masyarakat yang melanggar PSBB.
Baca juga: APBD Defisit karena Korona, Pemprov DKI Dinilai Telat Antisipasi
Terkait keramaian, polisi telah membubarkan 610 ribu masyarakat yang berkerumun dan lebih dari 32 ribu kendaraan diperintahkan putar balik saat memaksa mudik.
Argo mengatakan pihaknya siap mengenakan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar selama PSBB hingga larangan mudik.
“Kepolisian mendukung penuh kebijakan yang ditentukan pemerintah. Dalam menindaklanjuti arahan presiden tentang mudik dan PSBB, pihak kepolisian bersama TNI melakukan tindakan preventif serta humanis,” ucapnya. (OL-14)
Pelatihan ini merupakan wadah bagi para anggota polri untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas Humas Polri.
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Apel Pengamanan Jeang Pilkada di Kabupaten Bogor
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat terkejut dengan penemuan mayat termutilasi.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi gagalkan dua kendaraan travel yang mencoba mengangkut warga untuk mudik.
Sebanyak 171 ribu personel gabungan Polri-TNI dan instansi terkait melaksanakan Operasi Ketupat 2020 dalam rangka mengawal larangan mudik Lebaran 2020 selama masa pandemi korona.
Mereka melayani rute ke wilayah-wilayah di Jawa Tengah dengan tarif Rp300 hingga Rp500 ribu per penumpang.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Benyamin menyebut dalam keadaan darurat hingga mengharuskan ke kampung halaman, masyarakat tidak perlu meminta surat keterangan.
Menurut Istiono, ada beberapa media yang salah mengutip dirinya ihwal keterangan RT/RW maupun Lurah sebagai syarat masyarkat untuk mudik. Ia menyebut hal itu tidak benar.
Mayoritas pelanggar mudik Lebaran 2020 yang melewati jalur arteri adalah pesepeda motor,dibandingkan kendaraan umum, kendaraan pribadi jauh lebih banyak melanggar larangan mudik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved