Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polri Belum Denda Pelanggar PSBB dan Larangan Mudik

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
07/5/2020 17:15
Polri Belum Denda Pelanggar PSBB dan Larangan Mudik
Petugas memerintahkan bus untuk keluar Tol Cikarang saat larang mudik diberlakukan(Antara/Saptono)

Polri hingga saat ini masih belum memberlakukan denda kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan karena adanya wabah virus covid-19.

“Sementara masih teguran. Kalau ada yang ketahuan akan mudik, kami akan meminta putar balik kendaraan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono, Kamis, (7/5).

Sebelumnya, Polri sejauh ini telah mengeluarkan 28 ribu teguran tertulis dan lisan kepada masyarakat yang melanggar PSBB.

Baca juga: APBD Defisit karena Korona, Pemprov DKI Dinilai Telat Antisipasi

Terkait keramaian, polisi telah membubarkan 610 ribu masyarakat yang berkerumun dan lebih dari 32 ribu kendaraan diperintahkan putar balik saat memaksa mudik.

Argo mengatakan pihaknya siap mengenakan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar selama PSBB hingga larangan mudik.

“Kepolisian mendukung penuh kebijakan yang ditentukan pemerintah. Dalam menindaklanjuti arahan presiden tentang mudik dan PSBB, pihak kepolisian bersama TNI melakukan tindakan preventif serta humanis,” ucapnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya