1.050 Perusahaan Diizinkan Kemenperin, DKI: Kami Nggak Ngerti

Insi Nantika Jelita
06/5/2020 06:05
1.050 Perusahaan Diizinkan Kemenperin, DKI: Kami Nggak Ngerti
ilustrasi(MI/Ramdani)

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengaku tak paham lagi soal keputusan Kementrian Perindustrian (Kemenperin) yang mengizinkan ribuan perusahaan beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Kalau enggak salah sudah 1.050 (perusahaan) berapa gitu. Penambahan (perusahaan yang diizinkan) tetap jalan terus. Kita enggak ngerti," ujar Andri di Jakarta, Selasa (5/5).

Ribuan perusahaan tersebut mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) dari Kemenperin. Andri menduga masifnya perusahaan yang beroperasi selama PSBB karena efek domino soal mudahnya mendapatkan IOMKI tersebut. Hal ini seharusnya yang harus diperhatikan oleh Kemenperin.

Baca juga: Pemkab Bogor Keluhkan Perusahan Abaikan Protokol PSBB

Semua perusahaan yang diizinkan itu tidak termasuk dalam 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10.

"Saat PSBB tahap I dia taat, tapi mungkin dia (perusahaan) dikasih tahu teman-temannya urus IOMKI (mudah), keluar izin, dia buka. Bukan salah dia, masa kita cabut izinnya. Ini saya pertanyakan. Bukan salah pengusaha," jelas Andri.

Kekhawatiran Andri ini beralasan. Pasalnya semakin banyaknya perusahaan yang diberikan izin beroperasi, maka mobilitas warga meningkat. Akibatnya tujuan PSBB untuk memutus rantai penularan covid-19 bakal sia-sia.

"Pemberian IOMKI tetap diberikan kepada perusahaan yang betul-betul (layak) mendapatkan. Istilahnya tepat sasaran. Jangan perusahaan yang tidak dapat mendapatkan atau yang tidak mendapatkan malah dapat, sehingga maksud IOMKI-kan perekonomian tetap jalan dan PSBB tetap jalan, itu maksudnya," pungkas Andri. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya