Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Ombudsman Perwakilan Jakarta Teguh P Nugroho, meminta Pemerintah Provinsi DKI untuk tidak menunda bantuan sosial tahap dua dan segera mencairkan bansos tersebut kepada warga terdampak Covid-19.
Menurutnya, bansos merupakan kompensasi kepada warga agar mereka patuh untuk tetap di rumah atau bekerja di rumah (work from home) selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Apabila, ada penundaan bansos, maka kepatuhan warga khususnya yang paling terdampak semakin menurun.
“Minggu ketiga, ekonomi warga sudah semakin memburuk, tanpa bansos sebagai kompensasi, kondisi ekonomi warga semakin berat," kata Teguh dalam keterangan resminya, Jakarta, (5/5).
Menurut Teguh, banyak warga yang menjadi korban PHK atau perantau yang bekerja di sektor informal yang tidak mendapat penghasilan atau para penggiat UKM yang tidak mampu lagi menjalankan bisnisnya imbas Covid-19.
Mereka sebelumnya tidak tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai kriteria penerima bansos, karena masuk dalam kategori mampu.
Baca juga : PSBB Jakarta, Jumlah Penumpang Transportasi Publik Terus Turun
"Namun karena pandemi, mereka miskin mendadak, dan pembaharuan data mereka untuk dicatatkan membutuhkan waktu” kata Teguh.
Ombudsman mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melanjutkan pembagian bansos yang diikuti pembaharuan data yang benar, seperti warga non-DTKS yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan dari Kemensos.
Selain itu, Ombudsman menyoroti soal model pendistribusian yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut Teguh, pemyaluran sembako secara langsung ke penerima melalui RT/RW yang diikuti pendataan secara paralel lebih baik ketimbang melalui pihak ketiga yang dilakukan oleh Kemensos.
”Pendistribusian langsung melalui RT/RW dan Lembaga Kesejahteraan Sosial pendamping warga Disabilitas memungkinkan proses pendataan dan affirmasi data dilakukan secara langsung” pungkas Teguh. (OL-7)
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Reformasi Polri tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga budaya kerja, kualitas pelayanan, dan integritas.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved