Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Ombudsman Jakarta Raya menemukan adanya syarat tambahan untuk melakukan rapid test bagi masyarakat yang ingin berobat ke rumah sakit untuk penyakit non-covid-19.
Tes tersebut harus dibiayai oleh si pasien sendiri karena tidak ditanggung oleh Rumah Sakit, BPJS, Asuransi Kesehatan Swasta, Pemerintah baik Pusat maupun Daerah.
“Kami melihat potensi tindakan maladministrasi Pemrintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam pengawasan pelayanan kesehatan oleh Rumah Sakit kepada pasien," ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Teguh P Nugroho dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (5/5).
Langkah tersebut, kata Teguh, mengkhawatirkan pelayanan bagi pasien dengan penanganan pasien penyakit kronis seperti pasien yang membutuhkan cuci darah, yang dikeluhkan para anggota Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPDCI).
Baca juga: Pemkot Cirebon Siapkan Sanksi bagi Pelanggar PSBB
Penanganan kepada masyarakat yang memiliki penyakit kronis luput dari amatan Pemerintah Daerah. Pasien penyakit kronis, sebut Teguh, memiliki penyakit penyerta yang membuat mereka lebih rentan terhadap covid-19
Untuk itu Ombudsman Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menyiapkan mitigasi pelayanan bagi masyarakat umum yang berobat ke rumah sakit, baik itu penyakit kronis maupun penyakit biasa.
”Ada dua langkah yang bisa ditempuh Pemprov DKI. Pertama biaya rapid test ditanggung oleh mereka. Yang kedua menyediakan rumah sakit rujukan bagi para penderita penyakit kronis yang telah menerapkan standar penanganan covid-19 tanpa harus membebani para pasien kronis tersebut”, jelasnya.
Di sisi lain, Ombudsman mengapresiasi capaian 75 ribu lebih rapid test yang telah dilaksanakan oleh Pemprov DKI. Hal itu turut memperbaiki angka pemantauan penderita covid-19. (OL-14)
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Reformasi Polri tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga budaya kerja, kualitas pelayanan, dan integritas.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved