Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
Ombudsman Jakarta Raya menemukan adanya syarat tambahan untuk melakukan rapid test bagi masyarakat yang ingin berobat ke rumah sakit untuk penyakit non-covid-19.
Tes tersebut harus dibiayai oleh si pasien sendiri karena tidak ditanggung oleh Rumah Sakit, BPJS, Asuransi Kesehatan Swasta, Pemerintah baik Pusat maupun Daerah.
“Kami melihat potensi tindakan maladministrasi Pemrintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam pengawasan pelayanan kesehatan oleh Rumah Sakit kepada pasien," ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Teguh P Nugroho dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (5/5).
Langkah tersebut, kata Teguh, mengkhawatirkan pelayanan bagi pasien dengan penanganan pasien penyakit kronis seperti pasien yang membutuhkan cuci darah, yang dikeluhkan para anggota Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPDCI).
Baca juga: Pemkot Cirebon Siapkan Sanksi bagi Pelanggar PSBB
Penanganan kepada masyarakat yang memiliki penyakit kronis luput dari amatan Pemerintah Daerah. Pasien penyakit kronis, sebut Teguh, memiliki penyakit penyerta yang membuat mereka lebih rentan terhadap covid-19
Untuk itu Ombudsman Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menyiapkan mitigasi pelayanan bagi masyarakat umum yang berobat ke rumah sakit, baik itu penyakit kronis maupun penyakit biasa.
”Ada dua langkah yang bisa ditempuh Pemprov DKI. Pertama biaya rapid test ditanggung oleh mereka. Yang kedua menyediakan rumah sakit rujukan bagi para penderita penyakit kronis yang telah menerapkan standar penanganan covid-19 tanpa harus membebani para pasien kronis tersebut”, jelasnya.
Di sisi lain, Ombudsman mengapresiasi capaian 75 ribu lebih rapid test yang telah dilaksanakan oleh Pemprov DKI. Hal itu turut memperbaiki angka pemantauan penderita covid-19. (OL-14)
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar pertemuan dengan jajaran pimpinan ORI periode 2021–2026 guna mendiskusikan kriteria calon anggota
Sebanyak 700 orang telah membuat akun untuk mendaftar sebagai anggota Ombudsman RI.
PENDAFTARAN anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026-2031 dibuka mulai hari ini, Kamis (10/7).
ANGGOTA Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengatakan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih mengulang kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB berjalan lancar.
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved