Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KORPS Bhayangkara menegaskan penunjukan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggantikan Komjen Suhardi Alius tidak menyalahi prosedur.
Mutasi dan promosi jabatan di tubuh Polri, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, tetap merujuk UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Kapolri hanya mengusulkan, tapi peng angkatannya merupakan kewenangan Presiden,” ujar Argo, kemarin.
Pasal 25 ayat (1) UU 2/2002, terang dia, menyebutkan setiap anggota Polri diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi, dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.
Sementara itu, ayat (2) berbunyi, ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, telegram rahasia (TR) yang di keluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis berbeda dengan Keppres pengangkatan dan pemberhentian Kepala BNPT yang ditandatangani Presiden. “Jika Kapolri membuat dan menandatangani TR tersebut, itu berarti Presiden sudah m nyetujui dan menandatangani Keppres pengangkatan Pak Boy Rafli. Kalau belum ada persetujuan Presiden, ya jelas Kapolri tidak mungkin mengeluarkan TR untuk Boy,” katanya.
Penunjukan Boy diakuinya sudah tepat karena memiliki pengalaman sebagai anggota Satgas Bom yang menjadi cikal bakal Densus 88 Antiteror. Boy juga piawai berkomunikasi karena pernah menjabat Kepala Divisi Humas Polri. “Saya kira pendekatan beliau ke masyarakat itu baik, cara ber bicara, pendekatan terhadap organisasi masyarakatnya baik,” timpal pengamat terorisme dari Universitas Indonesia Ridwan Habib.
Penunjukan Boy dikritik Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane. Menurutnya, pengangkatan Kepala BNPT merupakan kewenangan Presiden. Terbitnya TR Kapolri pun dianggap melampaui kewenangan Presiden Jokowi. (Ykb/Tri/J-3)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tetap tabah dalam menjalankan tugas meskipun kerap menjadi sasaran serangan serta kritik tajam.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
BNPT mencatat 230 donatur aktif mendukung kelompok teroris dari 2023-2025, dengan pendanaan mencapai Rp5 miliar.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan ancaman terorisme di Indonesia, pada kurun 2023 hingga 2025, konsisten dan adaptif.
REMAJA dan anak-anak sekarang dinilai lebih rentan terhadap paparan paham radikal di ruang digital. Kondisi ini dinilai berbahaya karena kelompok usia tersebut dalam fase pencarian jati diri.
BNPT mengungkapkan ada 27 rencana serangan terorisme yang berhasil dicegah dalam tiga tahun terakhir, dengan ratusan pelaku terafiliasi ISIS ditangkap.
BNPT mencatat 112 anak Indonesia terpapar radikalisasi terorisme lewat media sosial dan gim online sepanjang 2025, dengan proses yang makin cepat di ruang digital.
KEPALA BNPT Eddy Hartono menyoroti secara mendalam fenomena memetic radicalization yang kini menjadi ancaman nyata bagi generasi muda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved