Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
KORPS Bhayangkara menegaskan penunjukan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggantikan Komjen Suhardi Alius tidak menyalahi prosedur.
Mutasi dan promosi jabatan di tubuh Polri, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, tetap merujuk UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Kapolri hanya mengusulkan, tapi peng angkatannya merupakan kewenangan Presiden,” ujar Argo, kemarin.
Pasal 25 ayat (1) UU 2/2002, terang dia, menyebutkan setiap anggota Polri diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi, dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.
Sementara itu, ayat (2) berbunyi, ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, telegram rahasia (TR) yang di keluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis berbeda dengan Keppres pengangkatan dan pemberhentian Kepala BNPT yang ditandatangani Presiden. “Jika Kapolri membuat dan menandatangani TR tersebut, itu berarti Presiden sudah m nyetujui dan menandatangani Keppres pengangkatan Pak Boy Rafli. Kalau belum ada persetujuan Presiden, ya jelas Kapolri tidak mungkin mengeluarkan TR untuk Boy,” katanya.
Penunjukan Boy diakuinya sudah tepat karena memiliki pengalaman sebagai anggota Satgas Bom yang menjadi cikal bakal Densus 88 Antiteror. Boy juga piawai berkomunikasi karena pernah menjabat Kepala Divisi Humas Polri. “Saya kira pendekatan beliau ke masyarakat itu baik, cara ber bicara, pendekatan terhadap organisasi masyarakatnya baik,” timpal pengamat terorisme dari Universitas Indonesia Ridwan Habib.
Penunjukan Boy dikritik Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane. Menurutnya, pengangkatan Kepala BNPT merupakan kewenangan Presiden. Terbitnya TR Kapolri pun dianggap melampaui kewenangan Presiden Jokowi. (Ykb/Tri/J-3)
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 23 Januari 2026 selama 14 hari guna memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Pemenuhan kebutuhan alutsista TNI dan Polri harus mengutamakan produksi dalam negeri, serta diperkuat oleh berbagai kebijakan turunan.
Mandat Reformasi 1998 tidak pernah mengamanatkan pemindahan posisi institusional Polri dari bawah Presiden.
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
REMAJA dan anak-anak sekarang dinilai lebih rentan terhadap paparan paham radikal di ruang digital. Kondisi ini dinilai berbahaya karena kelompok usia tersebut dalam fase pencarian jati diri.
BNPT mengungkapkan ada 27 rencana serangan terorisme yang berhasil dicegah dalam tiga tahun terakhir, dengan ratusan pelaku terafiliasi ISIS ditangkap.
BNPT mencatat 112 anak Indonesia terpapar radikalisasi terorisme lewat media sosial dan gim online sepanjang 2025, dengan proses yang makin cepat di ruang digital.
KEPALA BNPT Eddy Hartono menyoroti secara mendalam fenomena memetic radicalization yang kini menjadi ancaman nyata bagi generasi muda.
Menurut Edi Hartono, media sosial dan game online telah terbukti menjadi salah satu sarana yang digunakan pelaku terorisme untuk melakukan perekrutan.
Program ini memberikan edukasi mendalam mengenai upaya mitigasi penyebaran paham radikal terorisme di ruang digital.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved