Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Penunjukan Boy Kepala BNPT Sesuai Prosedur

YAKUB PRYATAMA WIJAYAATMAJA
04/5/2020 07:30
Penunjukan Boy Kepala BNPT Sesuai Prosedur
Kepala BNPT, Kombes Boy Rafli Amar(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

KORPS Bhayangkara menegaskan penunjukan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggantikan Komjen Suhardi Alius tidak menyalahi prosedur.

Mutasi dan promosi jabatan di tubuh Polri, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, tetap merujuk UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Kapolri hanya mengusulkan, tapi peng angkatannya merupakan kewenangan Presiden,” ujar Argo, kemarin.

Pasal 25 ayat (1) UU 2/2002, terang dia, menyebutkan setiap anggota Polri diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi, dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.

Sementara itu, ayat (2) berbunyi, ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, telegram rahasia (TR) yang di keluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis berbeda dengan Keppres pengangkatan dan pemberhentian Kepala BNPT yang ditandatangani Presiden. “Jika Kapolri membuat dan menandatangani TR tersebut, itu berarti Presiden sudah m nyetujui dan menandatangani Keppres pengangkatan Pak Boy Rafli. Kalau belum ada persetujuan Presiden, ya jelas Kapolri tidak mungkin mengeluarkan TR untuk Boy,” katanya.

Penunjukan Boy diakuinya sudah tepat karena memiliki pengalaman sebagai anggota Satgas Bom yang menjadi cikal bakal Densus 88 Antiteror. Boy juga piawai berkomunikasi karena pernah menjabat Kepala Divisi Humas Polri. “Saya kira pendekatan beliau ke masyarakat itu baik, cara ber bicara, pendekatan terhadap organisasi masyarakatnya baik,” timpal pengamat terorisme dari Universitas Indonesia Ridwan Habib.

Penunjukan Boy dikritik Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane. Menurutnya, pengangkatan Kepala BNPT merupakan kewenangan Presiden. Terbitnya TR Kapolri pun dianggap melampaui kewenangan Presiden Jokowi. (Ykb/Tri/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya