Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri menyebut bahwa RS, warga negara Belanda yang ditangkap bersama aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra pada Rabu (22/4) malam tidak ditahan dan langsung dipulangkan.
"Dia tidak diinapkan, langsung pulang," kata Argo kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Jumat (24/4).
Seperti halnya Ravio, Argo juga mengatakan bahwa RS berstatus sebagai saksi. Ravio diketahui ditangkap di daerah Menteng, Jakarta Pusat bersama RS saat akan masuk ke dalam mobil diplomatik Kerajaan Belanda.
Namun, Argo tidak merinci lebih lanjut hubungan antara Ravio dengan RS. Sementara itu, diketahui bahwa Ravio dipulangkan pagi tadi sekira pukul 08.30 WIB.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunis, Ravio ditangkap jajaran Direktorat Reserese Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas dugaan membuat kekerasan atau menyebar kebencian.
Baca juga: Serikat Buruh Urung Gelar Aksi Mayday
Sementara itu, Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (Katrok) menemukan beberapa kejanggalan dalam penangkapan Ravio. Menurut salah satu anggota Katrok, Alghiffari Aqsa, pasal yang dituduhkan kepada Ravio berubah dan tidak konsisten.
"Ravio awalnya dikenakan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang "berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik" menjadi Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang "ujaran kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA." Hal ini diketahui ketika Ravio menantandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," tandas Alghif. (OL-4)
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendukung penuh instruksi pihak Istana kepada Polri untuk menginvestigasi rangkaian teror yang menimpa sejumlah aktivis dan influencer.
Pihak dari pemerintah atau yang merasa diri bagian dan penguasa? Itulah yang harus diungkap oleh jajaran pemerintahan Prabowo Subianto. Mampukah mereka?
Kritik pemerintah soal bencana Sumatra berujung teror. Konten kreator dan aktivis alami ancaman hingga doxing.
Dua aktivis di Kota Semarang, Adetya Pramandira (26) dan Fathul Munif (28) ditahan Polrestabes Semarang diduga berkaitan dengan unggahan di media sosial terkait aksi pada Agustus 2025 lalu.
Imbauan ditulis tangan disebarkan aktivis Pati yang menjenguknya dan ditujukan kepada warga Pati dan pendukungnya.
AFFAÂ menggelar aksi damai di depan Plataran Hutan Kota, menyerukan agar perusahaan hotel mewah Plataran Group segera berkomitmen terhadap kebijakan telur bebas sangkar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved