WN Belanda yang Ditangkap Bersama Ravio Tidak Ikut Ditahan

Tri Subarkah
24/4/2020 19:01
WN Belanda yang Ditangkap Bersama Ravio Tidak Ikut Ditahan
Ilustrasi(Dok.MI)

KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri menyebut bahwa RS, warga negara Belanda yang ditangkap bersama aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra pada Rabu (22/4) malam tidak ditahan dan langsung dipulangkan.

"Dia tidak diinapkan, langsung pulang," kata Argo kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Jumat (24/4).

Seperti halnya Ravio, Argo juga mengatakan bahwa RS berstatus sebagai saksi. Ravio diketahui ditangkap di daerah Menteng, Jakarta Pusat bersama RS saat akan masuk ke dalam mobil diplomatik Kerajaan Belanda.

Namun, Argo tidak merinci lebih lanjut hubungan antara Ravio dengan RS. Sementara itu, diketahui bahwa Ravio dipulangkan pagi tadi sekira pukul 08.30 WIB.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunis, Ravio ditangkap jajaran Direktorat Reserese Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas dugaan membuat kekerasan atau menyebar kebencian.

Baca juga: Serikat Buruh Urung Gelar Aksi Mayday

Sementara itu, Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (Katrok) menemukan beberapa kejanggalan dalam penangkapan Ravio. Menurut salah satu anggota Katrok, Alghiffari Aqsa, pasal yang dituduhkan kepada Ravio berubah dan tidak konsisten.

"Ravio awalnya dikenakan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang "berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik" menjadi Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang "ujaran kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA." Hal ini diketahui ketika Ravio menantandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," tandas Alghif. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya