Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Berikut Daftar Check Point Larangan Mudik se-Jabodetabek

Hilda Julaika
24/4/2020 13:59
Berikut Daftar Check Point Larangan Mudik se-Jabodetabek
Titik pengecekan mudik(MI/Bagus Suryo)

USAI pemberlakuan larangan mudik per 24 April 2020, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memetakan sejumlah titik check point di kawasan Jabodetabek. Check point ini berfungsi untuk memantau arus kendaraan keluar masuk Jabodetabek.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan sejumlah titik yang dijadikan check point. Di antaranya, Check point di KM 31 ruas tol Jakarta-Cikampek, untuk memudahkan kendaraan dari Jakarta bisa dibelokkan, ke timur perbatasan Bekasi dengan Karawang. Lokasi pos check point berada di perbatasan Bekasi dan Karawang.

Lalu Check point di Bogor, lokasinya ada di Puncak, Pasir Bogor Cianjur dan di Sukabumi ada di Cigombong. Dan yang ketiga, Check point, untuk ruas Tol Jakarta-Merak lokasinya pada jalur A di Bitung, B di Bitung, Kabupetan Tangerang.

“Menyangkut masalah pergerakan di dalam kota masih bisa seperti biasa hanya yang keluar masuk nggak boleh jadi dari luar ke Jabodetabek nggak boleh dari dalam Jabodetabek juga nggak boleh," kata Budi pada media massa, Kamis malam (23/3).

Baca juga: Wakil Ketua MPR Minta Masyarakat Patuhi Larangan Mudik

Sementara itu, menurutnya untuk lalu lintas perbatasan Bekasi dan Karawang memiliki dinamika yang sulit. Hal ini disebabkan adanya aktivitas pekerja pabrik yang memiliki mobilitas keluar masuk kawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yaitu Kabupaten Bekasi, sedangkan Karawang tak berlaku PSBB. Sehingga akan ada ketentuan yang tidak kaku atau bisa lebih fleksibel oleh aparat kepolisian di lapangan.

“Tadi saya lihat yang perbatasan Bekasi dan Karawang dinamika banyak sekali. Yang disampaikan udah tadi pergerakan dari pabrik. Dinamika di lapangan kita serahkan ke kepolisian. Nanti artinya dengan pembatasan atau penyekatan tidak kaku sekali,” jelasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya