Penumpang Masih Datangi Terminal, Dishub: Kami Suruh Pulang

Putri Anisa Yuliani
24/4/2020 12:07
Penumpang Masih Datangi Terminal, Dishub: Kami Suruh Pulang
Ilustrasi penumpang yang bersiap naik bus di terminal.(Antara/Asprilla Dwi)

LARANGAN mudik bagi warga yang berada di zona merah covid-19 mulai berlaku Jum’at (24/4) ini. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai mengawasi lokasi transit angkutan umum, seperti terminal dan juga stasiun jarak jauh.

Kepala Bidang Pengendali Operasi Dishub DKI, Edi Sufaat, mengatakan masih ada warga yang mencoba datang ke terminal dengan tujuan pulang kampung. Oleh karena itu, petugas Dishub DKI siap memberikan imbauan.

Baca juga: Larangan Mudik, Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Dibatalkan

"Untuk para warga yang masih datang ke terminal mau mudik, kami memberikan imbauan untuk membatalkan niat itu. Kami minta mereka kembali ke rumah masing-masing," kata Edi saat dihubungi, Jumat (24/4).

Bus antar kota antar provinsi (AKAP) juga sudah dilarang beroperasi di dalam terminal untuk mengangkut dan menurunkan penumpang.

Ketentuan itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Di sisi lain, loket tiket bus tetap dibuka untuk menyediakan fasilitas pengembalian tiket bagi warga yang membatalkan perjalanan.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Larang Mudik

"Untuk loket masih buka agar warga bisa mendapat uang pembatalan tiket yang dipesan sejak lama," pungkas Edi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi melarang mudik untuk mencegah penularan covid-19. Warga dilarang mudik apabila berasal atau memiliki tujuan zona merah.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya