Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

PSBB Tahap Dua di Jakut, Pelanggar Diberi Sanksi Hukum

Insi Nantika Jelita
24/4/2020 06:03
PSBB Tahap Dua di Jakut, Pelanggar Diberi Sanksi Hukum
Suasana penumpang di dalam gerbong kereta saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Stasiun Tanah Abang.(MI/Susanto)

WALI Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko menuturkan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kali ini bakal efektif. Dilansir dari Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Jakarta Utara, Sigit telah rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan PSBB tahap pertama dan PSBB tahap lanjutan sudah dilakukan bersama TNI-Polri maupun unsur masyarakat. Tahap kedua PSBB ini tidak hanya sekadar memberikan peringatan.

"Bakal ada penindakan hukum bagi pelanggar. Hal ini diupayakan untuk pencegahan penyebaran covid-19," terangnya, Jumat (24/4).

Sigit melihat pada PSBB tahap pertama sejak (9/4) hingga (23/4), masih ada warga yang melanggar aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

baca juga: Satpol PP Waspadai Serbuan Manusia Gerobak

"Terutama pada pelanggaran ketidaktertiban masyarakat yang aktivitasnya masih berkerumun," kata Sigit.

Dengan diberikan sanksi tegas, Sigit berharap semakin efektifnya pelaksanaan PSBB. Hal ini untuk menekan penyebaran penularan covid-19 di Jakarta Utara. Apabila masyarakat disiplin dengan mematuhi aturan PSBB, Sigit menyebut ke depannya masyarakat akan kembali beraktivitas. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik