Kadin Minta Perusahaan di Jakarta Jangan Langgar PSBB Lagi

Insi Nantika Jelita
23/4/2020 15:35
Kadin Minta Perusahaan di Jakarta Jangan Langgar PSBB Lagi
Gedung-gedung perkantoran di Jakarta(MI/Ramdani)

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi menyebut pihaknya memahami putusan Pemprov DKI untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kami menginginkan dalam pelaksanaan PSBB kali ini aturan benar-benar ditegakkan untuk dapat lebih mendisiplinkan masyarakat. Perusahaan juga diminta untuk patuh," ujar Diana, Kamis (23/4).

PSBB di DKI Jakarta selama 28 hari ke depan dimulai tanggal 24 April sampai dengan 22 Mei 2020, ungkap Diana, semata-mata untuk dapat memperioritaskan kesehatan dan keselamatan warga DKI Jakarta.

Baca juga: Ombudsman Minta Pelanggar PSBB Dikenai Pasal Berlapis

"Selama kita masih belum bisa disiplin, selama itu juga penanganan pandemi covid-19 akan lambat dan selama itu juga perekonomian kita akan terus turun," pungkas Diana.

Sebelumnya, Gubernur Anies menyebut masa PSBB selama dua pekan kemarin merupakan masa edukasi (sosialisasi), sehingga tindakan yang kerap dilakukan aparat penegak hukum adalah imbauan dan teguran.

"Saya berharap betul bahwa kita semua disiplin. Dan kami di jajaran Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya di periode PSBB ini, kita akan meningkatkan pendisiplinan, baik perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi maupun masyarakat yang masih berkerumun," ucap Anies di Balai Kota kemarin (22/4).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya