Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

52 Perusahaan Di Jakarta Ditutup Sementara Karena Langgar PSBB

Putri Anisa Yuliani
22/4/2020 18:04
52 Perusahaan Di Jakarta Ditutup Sementara Karena Langgar PSBB
Pekerja masih memadati jalan Sudirman, Jakarta di saat pemberlakuan PSBB(MI/Ramdani)

SEBANYAK 52 perusahaan ditutup  dari 433 perusahaan yang diawasi selama inspeksi yang dilakukan sejak 14 April hingga hari ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Enenrgi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan perusahaan itu ditutup karena masih beroperasi meskipun tidak bergerak di sektor yang dikecualikan dalam Peraturan Gubernur No. 33 tahun 2020  tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Pecegahan Covid-19 di Jakarta.

"Iya mereka beroperasi dan dari hasil sidak kami tutup," ungkap Andri saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (22/4).

Perusahaan yang ditutup terbanyak ada di wilayah Jakarta Selatan sebanyak 18 perusahaan disusul oleh Jakarta Barat sebanayk 15 perusahaan.

Baca juga :DPRD DKI: Protokol Kesehatan Wajib Dijalankan di Pasar

Selain itu di Jakarta Pusat ada 9 perusahaan yang ditutup sementara dan di Jakarta Utara ada 8 perusahaan yang ditutup sementara. Lalu di Jakarta Timur ada dua perusahaan yang ditutup sementara.

Selain itu, Andri menambahkan, ada 68 perusahaan yang berkegiatan usaha di bidang yang tidak dikecualikan namun memiliki izin Kementerian Perindustrian. Perusahaan itu diberi peringatan karena belum menerapkan protokol kesehatan dengan maksimal.

Lalu ada pula 313 perusahaan yang bergerak di bidang yang dikecualikan namun belum menerapkan protokol kesehatan.

Dalam Peraturan Gubernur No.33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB untuk Pencegahan Penularan Covid-19 di Jakarta terdapat beberapa perusahaan yang dikecualikan dari penutupan sementara selama PSBB yakni kesehatan, logistik, komunikasi dan teknologi informasi, perhotelan, transportasi, konstruksi, industri strategis, dan jasa layanan utilitas.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya