Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Jakarta Masih Ramai, Satpol PP Gencarkan Patroli

Putri Anisa Yuliani
21/4/2020 13:15
Jakarta Masih Ramai, Satpol PP Gencarkan Patroli
Petugas gabungan TNI, Polri dan Dishub menghentikan pengendara motor dan mobil serta memberikan himbauan saat PSBB di Depok(MI/ BARY FATHAHILAH)

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan sudah memperkuat patroli-patroli pengawasan ke seluruh wilayah Jakarta. "Terutama lokasi-lokasi yang biasanya menjadi pusat keramaian selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebab di lapangan masih banyak warga yang tidak patuh terhadap aturan PSBB dan masih berkerumun," kata Arifin saat dihubungi, Selasa (21/4).

Menurut Arifin, pihaknya terus mengimbau. "Sambil kita sidak, patroli. Kita lakukan penindakan sambil sosialisasi terus ke masyarakat soal bahaya covid-19," lanjutnya.

Arifin menegaskan pihaknya belum mengenakan sanksi berat kepada warga terkait pelanggaran yang ada karena mempertimbangkan kondisi yang sedang sulit.

"Pokoknya sekarang kita jaga dan kita sosialisasi terus. Kita memang nggak kasih sanksi (pidana) karena ini kan kondisi lagi sulit. Kita juga nggak mudah dan senang menghukum orang. Tapi kita imbau terus sambil jalan, sambil patroli bahwa ini (PSBB) demi kepentingan semuanya," ungkap Arifin.

Baca juga: Satpol PP Tertibkan Pasar Ikan Jatinegara

Namun demikian, sanksi penutupan bagi lokasi-lokasi usaha yang belum tutup tetap dilakukan. "Mengingat lokasi usaha berpotensi membuat kerumunan warga yang cukup tinggi," ujarnya.

Di samping itu, menurut Arifin, dengan pemberian pemahaman berulang-ulang, warga nantinya akan memahami bahaya covid-19.

"Kita imbau agar mereka patuh dan disiplin. Karena kika mereka tidak disiplin ini justru akan makin lama selesainya. Memang masih banyak yang berorientasi materi," pungkasnya.

Masa PSBB dimulai sejak 10 April lalu dan akan berakhir pada 23 April mendatang. PSBB dilakukan berdasarkan Permenkes No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Untuk Pencegahan Covid-19 dan Pergub DKI No.33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB untuk Pecegahan Penularan Covid-19 di Jakarta. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya