Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan didesak segera menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang bantuan sosial (bansos).
Menurut Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Teguh P Nugroho, Kepgub tersebut merupakan amanat Peraturan Gubernur 33 tahun 2020 soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta. Penyaluran bansos sendiri bahkan sudah berjalan sejak 9 April lalu.
"Dalam Pasal 21 ayat 3 Pergub 33 itu menyebutkan penetapan penerima bantuan akan ditetapkan lewat Kepgub. Maka, Kepgub tersebut penting. Ada potensi maladministrasi karena belum dikeluarkan aturan sampai saat ini," jelas Teguh saat dikonfirmasi, Selasa (21/4).
Teguh juga menegaskan pentingnya Kepgub soal Bansos DKI untuk mendapatkan kepastian hukum siapa saja penerima bansos berupa sembako tersebut.
Baca juga: 10 Paket Bansos Salah Sasaran di Sunter Indah Dialihkan
Selain itu, isi Kepgub juga menjelaskan skema penerimaan bansos seperti apa apakah dalam bentuk tunai atau sembako, nilai besaran bansos.
Lalu, kepastian si pemberi bantuan mana yang dibiayai Pemprov DKI dan mana yang dibiayai pusat melalui Kementrian Sosial. Penjabaran mekanisme pendataan dan verifikasi penerima bansos dan complaint handling apabila kalau ada keluhan harus ke mana.
"Itu semua kan harus diatur dengan jelas. Apalagi, sejak bansos diberlakukan dari 9 April sampai sekarang, ada laporan terkait warga mampu yang menerima bantuan dan warga tidak mampu malah tidak dapat," ujar Teguh.
"Kemudian, ada yang menerima ganda dari Pemprov dan dari kemensos. Ada bantuan kemensos yang malah disalurkan partai," lanjutnya.
Dengan tidak adanya Kepgub soal bansos, Teguh menegaskan potensi salah sasaran kerap terjadi dan bisa berimplikasi kepada kerugian negara karena tidak tepat sasaran itu.
"Jarena kita tahu, data bansos baik pusat maupun daerah selama ini buruk dan butuh pengintegrasian dan komunikasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kemensos," pungkas Teguh. (OL-1)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang mengeluhkan penurunan penjualan antara 20%-50% sejak isu beras oplosan mencuat di publik.
Sebagian beras di gudang Perum Bulog sudah berumur lebih dari satu tahun.
Hasil pengamatan Ombudsman menunjukkan bahwa isu pengoplosan beras yang selama ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat sebenarnya tidak sepenuhnya tepat.
Ombudsman menemukan harga beras yang berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dijual di Pasar Johar, Karawang, Jawa Barat.
ANGGOTA Ombudsman Robert Na Endi Jaweng meminta laporan masalah dalam seleksi CPNS dapat ditangani oleh inspektorat atau pengawas internal instansi terkait.
KETUA Ombudsman Mohammad Najih mengungkapkan pihaknya menerima laporan terkait sederet masalah dalam seleksi CPNS 2024-2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved