Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan didesak segera menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang bantuan sosial (bansos).
Menurut Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Teguh P Nugroho, Kepgub tersebut merupakan amanat Peraturan Gubernur 33 tahun 2020 soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta. Penyaluran bansos sendiri bahkan sudah berjalan sejak 9 April lalu.
"Dalam Pasal 21 ayat 3 Pergub 33 itu menyebutkan penetapan penerima bantuan akan ditetapkan lewat Kepgub. Maka, Kepgub tersebut penting. Ada potensi maladministrasi karena belum dikeluarkan aturan sampai saat ini," jelas Teguh saat dikonfirmasi, Selasa (21/4).
Teguh juga menegaskan pentingnya Kepgub soal Bansos DKI untuk mendapatkan kepastian hukum siapa saja penerima bansos berupa sembako tersebut.
Baca juga: 10 Paket Bansos Salah Sasaran di Sunter Indah Dialihkan
Selain itu, isi Kepgub juga menjelaskan skema penerimaan bansos seperti apa apakah dalam bentuk tunai atau sembako, nilai besaran bansos.
Lalu, kepastian si pemberi bantuan mana yang dibiayai Pemprov DKI dan mana yang dibiayai pusat melalui Kementrian Sosial. Penjabaran mekanisme pendataan dan verifikasi penerima bansos dan complaint handling apabila kalau ada keluhan harus ke mana.
"Itu semua kan harus diatur dengan jelas. Apalagi, sejak bansos diberlakukan dari 9 April sampai sekarang, ada laporan terkait warga mampu yang menerima bantuan dan warga tidak mampu malah tidak dapat," ujar Teguh.
"Kemudian, ada yang menerima ganda dari Pemprov dan dari kemensos. Ada bantuan kemensos yang malah disalurkan partai," lanjutnya.
Dengan tidak adanya Kepgub soal bansos, Teguh menegaskan potensi salah sasaran kerap terjadi dan bisa berimplikasi kepada kerugian negara karena tidak tepat sasaran itu.
"Jarena kita tahu, data bansos baik pusat maupun daerah selama ini buruk dan butuh pengintegrasian dan komunikasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kemensos," pungkas Teguh. (OL-1)
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
ANIES Baswedan turut menjadi salah satu tokoh ternama yang melayat Ibrahim Sjarief Assegaf. Sosok Ibrahim, suami Najwa Shihab meninggal dunia pada Selasa, (20/5) siang.
KABAR Ibrahim Sjarief Asegaf, suami Najwa Shihab meninggal dunia, menjadi perhatian banyak kalangan. Beberapa tokoh ikut melayat seperti Basuki Tjahaja Purnama dan Anies Baswedan.
Cari tahu partai politik Anies Baswedan! Telusuri perjalanan karir politiknya, dari akademisi hingga tokoh publik. Informasi lengkap dan relevan di sini!
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar pertemuan dengan jajaran pimpinan ORI periode 2021–2026 guna mendiskusikan kriteria calon anggota
Sebanyak 700 orang telah membuat akun untuk mendaftar sebagai anggota Ombudsman RI.
PENDAFTARAN anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026-2031 dibuka mulai hari ini, Kamis (10/7).
ANGGOTA Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengatakan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih mengulang kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB berjalan lancar.
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved