Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

PDIP: Gubernur dan Wagub DKI Sisihkan Tunjangan Tangani Covid-19

Cindy Ang
21/4/2020 08:33
PDIP: Gubernur dan Wagub DKI Sisihkan Tunjangan Tangani Covid-19
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria(ANTARA/Deka Wira S)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria diminta untuk menyisihkan tunjangan operasional Gubernur untuk penanganan virus korona covid-19). Dana tersebut dapat berguna untuk membantu warga miskin dan rentan miskin yang belum mendapat bantuan sosial (bansos).

"Dana operasional gubernur dialihfungsikan untuk penanganan Covid-19. Wakilnya juga boleh," kata Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono saat dihubungi, Selasa (21/4).

Gembong mengatakan pengalihan tunjangan operasional ini guna memberikan contoh bagi kepala daerah lainnya untuk melakukan hal yang serupa. Dana tersebut juga bisa menutup kekurangan bansos bagi warga miskin dan rentan miskin.

Sebab menurutnya, saat ini banyak warga miskin dan rentan miskin belum menerima paket sembako. Bahkan tak jarang paket sembako juga salah sasaran.

"Selain memberikan contoh, kedua bantuan itu untuk menutup lubang bagi warga yang betul-betul membutuhkan bantuan. Jadi, itu bisa ditutup melalui dana operasional gubernur," ucap Gembong.

Baca juga: 10 Paket Bansos Salah Sasaran di Sunter Indah Dialihkan

Gembong berharap dengan cara ini, tidak ada satu pun Kepala Keluarga (KK) di Ibu kota yang luput menerima bansos covid-19. Penyisihan dana ini juga diharapkan dapat mengurangi mobilitas masyarakat yang terpaksa harus bekerja untuk menyambung hidup.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, kepala daerah dan wakilnya berhak mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO) paling besar 0,15% dari Pendapatan Anggaran Daerah (PAD). Bila PAD pada 2019

mencapai Rp42,298 triliun, tunjangan operasional gubernur mencapai Rp63,448 miliar. (Medcom/A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya