Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam menuturkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum melaksanakan amanat Peraturan Gubernur (Pergub) 33 tahun 2020 tentang penetapan penerima bansos.
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat (3) di Pergub tersebut bahwa penetapan penerima bantuan sosial yang diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/atau bantuan langsung lainnya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub).
Namun, kata Roy, per hari Sabtu 18 April, Kepgub yang dimaksud tersebut belum ada, baik dipublikasi resmi maupun media pemberitaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Tanpa alasan hukum yang jelas, dana bansos dapat menimbulkan kerancuan dalam pengalokasian dan distribusinya. Bahkan dapat berimplikasi korupsi bantuan yang masif," terang Roy dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (20/4).
Roy menegaskan, keberadaan Kepgub itu penting sebagai legalitas formal dalam penyaluran bansos sembako atau bansos lainnya. Kepgub juga menjadi rujukan dalam mengevaluasi ketetapan sasaran, efektivitas dan akuntabilitas dana bantuan.
Baca juga: Demi Anggaran Covid-19, Pemprov DKI Rasionalisasi Belanja Pegawai
Roy menambahkan bila dana paket sembako akan diambil dari pos bansos eksisting saat ini, maka Gubernur perlu merevisi dahulu Kepgub Nomor 143 Tahun 2020 tentang Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan dalam Bentuk Uang yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020.
Pasalnya, Kepgub itu lebih menekankan pemberian hibah/bansos hanya dalam bentuk uang bukan barang. Selain itu, Kepgub mewajibkan penerima dana bantuan untuk melaporkan penggunaanya kepada Pemprov DKI Jakarta.
Seperti diketahui, bantuan sosial yang diberikan Anies berupa paket sembako. Isinya beras, minyak goreng, sarden, masker, dan sabun mandi.
Anies, kata Roy, perlu mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur penganggaran Jaringan Pengaman Sosial Covid-19 agar tidak menimbulkan persoalan sosial dan hukum di masa depan. (OL-14)
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi bahkan, jika diperlukan, mencabut bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang anggotanya terlibat dalam aksi tawuran.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan evaluasi hingga pencabutan bansos bagi keluarga pelaku tawuran sebagai langkah tegas menekan aksi kekerasan di Jakarta.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi guna menghindari informasi palsu.
Gaji guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tercatat hanya Rp300 ribu per bulan, menjadikannya salah satu isu yang paling disorot publik.
Transaksi judi online bagi 12.402 KPM bansos dengan kondisi tersebut sangat memprihatinkan.
Prabowo Subianto dan Anies Baswedan dinilai masih menjadi dua figur utama yang sulit tergeser dalam bursa calon presiden pada Pilpres 2029.
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa merespons langkah Partai Gerakan Rakyat yang mengusung Anies Baswedan menjadi calon presiden pada Pilpres 2029.
MANTAN Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo hadir dalam pengukuhan guru besar,Prof. Zainal Arifin Mochtar dan pidatonya soal demokrasi
Founder Gerakan Turun Tangan, Anies Baswedan, menyampaikan gagasan dan pemikirannya di depan seribuan anak muda dalam gelaran Turun Tangan Festival 2025.
Diketahui Anies sebelumnya dalam acara Dialog Kebangsaan di Padang menyatakan bahwa negara tidak boleh salah fokus pada proyek mercusuar yang membebani rakyat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved