Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Evaluasi PSBB, Wagub DKI Sebut Perkantoran Masih Abai Aturan

Insi Nantika Jelita
18/4/2020 05:45
Evaluasi PSBB, Wagub DKI Sebut Perkantoran Masih Abai Aturan
Kemacetan tetap terjadi di Jakarta saat diberlakukan PSBB(MI/M. Irfan )

LEBIH dari sepekan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menuturkan, dari hasil evaluasi pemprov masih ditemukan beberapa perkantoran abai terhadap aturan pembatasan sosial tersebut.

Perkantoran tersebut ialah bukan sektor usaha yang dikecualikan selama PSBB. "Setelah kami evaluasi masih ada kantor yang buka," kata Riza di Jakarta, Jumat (17/4).

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 soal penerapan PSBB DKI Jakarta, ada sektor-sektor usaha yang dikecualikan atau boleh beroperasi selama pembatasan. Seperti sektor yang bergerak dibidang kesehatan, pangan, keuangan, energi, komunikasi dan lainnya.

Hampir sebulan, DKI menerapkan pembatasan di hampir seluruh sendi aktivitas. Pada (16/4) tercatat sudah 23 perusahaan ditutup sementara oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI.

Baca juga : DKi Paling Banyak Kucurkan Dana untuk Tangani Covid-19

Selain itu ada 126 perusahaan yang diberi peringatan. Perusahaan itu melanggar aturan PSBB yang tidak melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus korona.

Riza berharap agar warga mematuhi aturan PSBB. Jika masih beraktivitas di luar rumah, katanya, tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19.

"Tidak kalah penting, terkait PSBB kami minta dan berharap bahwa masyarakst bisa patuh dan disiplin untuk tidak melakukan kerumunan," pungkas Riza. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya