Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pemprov DKI masih Akan Susun Juknis bagi Pelaku Usaha selama PSBB

Putri Anisa Yuliani
16/4/2020 22:15
Pemprov DKI masih Akan Susun Juknis bagi Pelaku Usaha selama PSBB
Aktivitas di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (12/4), yang tetap ramai.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta akan menyusun petunjuk teknis (juknis) yang bisa dijadikan pedoman dan kewajiban bagi para pelaku usaha selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Juknis itu saat ini sedang disusun bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Sembari menunggu juknis selesai, Disnakertrans dan Energi DKI tetap melakukan inspeksi dan pengawasan di lapangan.

"Kami sedang koordinasi dengan PTSP untuk kanal pelaporan itu. Namun, kan kita tidak mungkin menunggu juknis itu sampai keluar. Ya juknis sedang kita koordinasikan dengan PTSP tetapi pelaksanaan pegawasan tetap kita lakukan terus," ungkap Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Andri Yansyah saat dihubungi, Kamis (16/4).

Baca juga: Gubernur Anies Akui Sosialisasi PSBB belum Masif

Andri berharap melalui juknis ini, ada standar yang sama yang bisa dijadikan seluruh perusahaan baik kecil, menengah, besar serta bagi perusahaan yang dikecualikan dan tidak dikecualikan.

"Jadi istilah katanya kita punya pedoman yang sama untuk perusahaan-perusahaan yang dikecualikan dan yang tidak dikecualikan. Sehingga semua perusahaan yang ada di Jakarta punya syarat yang sama, protokol yang sama. Jadi tidak ada penerjemahan yang berbeda-beda dan nanti mereka bisa mengisi sendiri. Nanti tinggal mencotreng dan kita mengecek. Kita bikin sistem begitu," ungkapnya.

Mekanisme penutupan sementara usaha juga akan dimasukkan ke dalam juknis yang tengah dipersiapkan itu. Andri optimistis pedoman ini akan dipatuhi para pelaku usaha. Sebab, ia tak segan-segan memberikan sanksi terberat yakni pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang membandel.

"Kalau kami temui perusahaan yang tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan covid-19, terus kami lakukan teguran. Kami perintahkan untuk tutup. Tetapi dia tidak melaksanakan itu, kami kasih lagi peringatan. Tidak melaksanakan itu, baru nanti kami rekomendasikan. Tetapi biasanya setelah kami tegur, mereka langsung laksanakan itu," tukasnya.

Hingga saat ini Disnakertrans dan Energi DKI teah menutup sementara 20 perusahaan selama melakukan inspeksi mendadak (sidak) karena melanggar PSBB. Sidak dilakukan di 106 perusahaan di seluruh wilayah DKI Jakarta termasuk Kepulauan Seribu. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya