Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta akan menyusun petunjuk teknis (juknis) yang bisa dijadikan pedoman dan kewajiban bagi para pelaku usaha selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Juknis itu saat ini sedang disusun bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Sembari menunggu juknis selesai, Disnakertrans dan Energi DKI tetap melakukan inspeksi dan pengawasan di lapangan.
"Kami sedang koordinasi dengan PTSP untuk kanal pelaporan itu. Namun, kan kita tidak mungkin menunggu juknis itu sampai keluar. Ya juknis sedang kita koordinasikan dengan PTSP tetapi pelaksanaan pegawasan tetap kita lakukan terus," ungkap Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Andri Yansyah saat dihubungi, Kamis (16/4).
Baca juga: Gubernur Anies Akui Sosialisasi PSBB belum Masif
Andri berharap melalui juknis ini, ada standar yang sama yang bisa dijadikan seluruh perusahaan baik kecil, menengah, besar serta bagi perusahaan yang dikecualikan dan tidak dikecualikan.
"Jadi istilah katanya kita punya pedoman yang sama untuk perusahaan-perusahaan yang dikecualikan dan yang tidak dikecualikan. Sehingga semua perusahaan yang ada di Jakarta punya syarat yang sama, protokol yang sama. Jadi tidak ada penerjemahan yang berbeda-beda dan nanti mereka bisa mengisi sendiri. Nanti tinggal mencotreng dan kita mengecek. Kita bikin sistem begitu," ungkapnya.
Mekanisme penutupan sementara usaha juga akan dimasukkan ke dalam juknis yang tengah dipersiapkan itu. Andri optimistis pedoman ini akan dipatuhi para pelaku usaha. Sebab, ia tak segan-segan memberikan sanksi terberat yakni pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang membandel.
"Kalau kami temui perusahaan yang tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan covid-19, terus kami lakukan teguran. Kami perintahkan untuk tutup. Tetapi dia tidak melaksanakan itu, kami kasih lagi peringatan. Tidak melaksanakan itu, baru nanti kami rekomendasikan. Tetapi biasanya setelah kami tegur, mereka langsung laksanakan itu," tukasnya.
Hingga saat ini Disnakertrans dan Energi DKI teah menutup sementara 20 perusahaan selama melakukan inspeksi mendadak (sidak) karena melanggar PSBB. Sidak dilakukan di 106 perusahaan di seluruh wilayah DKI Jakarta termasuk Kepulauan Seribu. (X-15)
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved