Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pemprov DKI Beri Peringatan 85 Perusahaan yang Langgar PSBB

Putri Anisa Yuliani
16/4/2020 21:51
Pemprov DKI Beri Peringatan 85 Perusahaan yang Langgar PSBB
Sejumlah pekerja berjalan di akwasan Sudirman usai bekerja, hari ini.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 106 perusahaan saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hasilnya, 20 perusahaa ditutup sementara karena bukan perusahaan yang dikecualikan. Lalu sisanya ada 85 perusahaan diberi peringatan. Sementara sisanya satu perusahaan patuh.

"Kami melakukan sidak dalam pelaksanaan PSBB di tempat kerja, total 106 perusahaan yang disidak, 20 penutupan sementara, lalu 85 diberikan peringatan atau pembinaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, saat dihubungi, Kamis (16/4).

Data tersebut merupakan laporan hasil sidak yang dilakukan sejak Senin (13/4) sampai dengan Rabu (15/4). Andri menyebut, perusahaan yang ditutup adalah yang tidak dikecualikan saat PSBB namun beroperasi.

"Kalau perusahaan yang tidak dikecualikan, itu bisa langsung kita lakukan penutupan. Kaitannya dengan PSBB, itu sifatnya sementara. Itu saja. Setelah itu dibuka lagi. Dan kita juga belum ada perusahaan yang kita lakukan pencabutan izin," jelasnya Andri.

Baca juga: Anies Tagih Dana Bagi Hasil Rp11 T yang Belum Dibayar Pusat

Dasar pengaturan perusahaan yang dikecualikan terdapat dalam Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Sektor yang dikecualikan dalam pergub itu adalah kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu dan, sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Dari sidak ditemukan pula ada beberapa perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap berkegiatan usaha karena mendapat izin dari Kementerian Perindustrian. Andri menegaskan meski mendapat izin, para perusahaann itu harus menerapkan protokol pencegahan covid-19 saat bekerja.

"Iya, memang. Yang penting, perusahaan tersebut tetap menjalankan protokol kesehatan covid-19. Iya, itu. Memang tidak masalah. Contoh di Panasonic, dan Mowilex. Itu kan termasuk perusahaan yang tidak dikecualikan. Namun, ia sudah melakukan semua protokol pencegahan covid-19," kata Andri.

Perusahaan yang diperbolehkan berkegiatan usaha saat PSBB namun belum melaksanakan protokol kesehatan secara penuh seperti mengurangi aktivitas mendapatkan peringatan. Mereka harus memperbaiki hal tersebut.

"Contoh tadi saya dapat laporan misalnya Panasonic sudah melaksanakan semua protokol kesehatan, terus mereka ada cuma satu yang belum dilakukan, yaitu pembatasan karyawan untuk bidang produksi. Nah kami minta, besok setengah-setengah (pegawai yang masuk). Nah, sekarang kan sudah dilaksanakan itu (setelah diberikan peringatan)," kata Andri.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik