Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Sidak, Pemprov DKI Tutup 20 Perusahaan

Putri Anisa Yuliani
16/4/2020 21:22
Sidak, Pemprov DKI Tutup 20 Perusahaan
Sejumlah pekerja berjalan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020).(Antara)

DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menutup 20 perusahaan selama melakukan inspeksi mendadak (sidak) pengawasan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sidak dilakukan di 106 perusahaan di seluruh wilayah DKI Jakarta termasuk Kepulauan Seribu. Wilayah yang terbanyak jumlah perusahaan ditutup yakni Jakarta Barat dengan 11 perusahaan ditutup dari total 18 perusahaan yang disidak.

Kedua adalah Jakarta Pusat ada 5 perusahaan ditutup dari 32 perusahaan yang disidak. dan Sisanya di Jakarta Utara ada 4 perusahaan ditutup dari total 10 perusahaan disidak. Semua perusahaan yang ditutup adalah yang bekerja di bidang yang tidak dikecualikan oleh Peraturan Gubernur No. 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Jakarta Dalam Rangka Penanganan covid-19.

"Kalau perusahaan yang tidak dikecualikan, itu bisa langsung kita lakukan penutupan. Kaitannya dengan PSBB, itu sifatnya sementara. Itu saja. Setelah itu dibuka lagi," kata Kepala Disnakertrans dan Energi DKI, Kamis (16/4).

Baca juga: Regulasi Ambigu, PSBB DKI Jakarta Terancam Gagal

Andri mengaku tidak berwenang menutup perusahaan yang tidak masuk sektor yang dikecualikan tetapi mendapat izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sehingga, pengawasan hanya dilakukan terkait protokol kesehatan serta memastikan jumlah karyawan yang bekerja sama dengan dokumen administrasi izin yang diterbitkan Kemenperin.

"Yang penting, perusahaan tersebut tetap menjalankan protokol kesehatan covid-19. Memang tidak masalah. Contoh di Panasonic dan Mowilex. Itu kan termasuk perusahaan yang tidak dikecualikan. Namun ia sudah melakukan semua protokol pencegahan covid-19," tutur Andri.(X-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya