Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Jakarta Terapkan PSBB, Penggunaan Kendaraan Pribadi Turun 40%

Insi Nantika Jelita
16/4/2020 16:10
Jakarta Terapkan PSBB, Penggunaan Kendaraan Pribadi Turun 40%
Pesepeda melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, yang sepi kendaraan di tengah pemberlakuan PSBB.(MI/Andri Widiyanto)

SELAMA penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terjadi penurunan jumlah kendaraan pribadi di wilayah Ibu Kota.

"Ada penurunan jumlah kendaraan pribadi sekitar 30-40% dibandingkan hari sebelumnya," tutur Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dikonfirmasi, Kamis (16/4).

Dishub DKI juga masih mengawasi arus kendaraan yang melintasi wilayah DKI Jakarta. Petugas rutin memeriksa kepatuhan warga terhadap protokol pencegahan virus korona (covid-19), yakni menggunakan masker saat berkendara.

Baca juga: Satpol PP Siap Sidak Perusahaan yang Bandel Selama PSBB

Sebelumnya, Jakarta Smart City mencatat ada tiga kawasan yang mengalami penurunan jumlah kendaraan pribadi secara drastis. Rinciannya, kawasan Sawah Besar di Jakarta Pusat, kawasan Kramat Sentiong di Jakarta Pusat dan kawasan Karet di Jakarta Selatan.

Di kawasan Sawah Besar misalnya, pada 17 Februari tercatat 43 ribu kendaraan pribadi yang melintas. Kemudian pada 28 Maret, hanya sekitar 6 ribu kendaraan yang melewati kawasan tersebut. Pada 17 Februari, tercatat 42 ribu kendaraan melintas kawasan Kramat Sentiong. Sementara itu, pada 28 Maret terjadi penurunan hingga 27 ribu kendaraan.

Menyoroti kawasan Karet, jumlah kendaaran pribadi yang melintas pada 17 Februari tercatat 35 ribu. Sedangkan pada 28 Maret, tercatat 17 ribu kendaraan pribadi yang melintasi kawasan tersebut.

Baca juga: Angka Pelanggaran Aturan PSBB di Jakarta Turun 36%

Terkait pembatasan operasional kendaraan, Dishub DKI berpegangan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penerapan PSBB di DKI Jakarta. Transportasi umum seperti Transjakarta, MRT Jakarta dan LRT, hanya beroperasi pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

"Tidak ada penutupan layanan, yang ada hanya pembatasan layanan," tutup Syafrin.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik