Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengungkapkan sudah ada perusahaan yang ditutup sementara karena dianggap abai terhadap aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Dihentikan kegiatannya sementara. Karena kan sesuai aturan, sektor usaha yang di luar dikecualikan harus tutup. Kami sudah (sidak) itu bersama dengan berbagai pihak, seperti Disnaker," jelas Arifin saat dihubungi, Jakarta, Rabu (15/4).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah terlebih dulu menegur dulu perusahaan yang masih beroperasi selama PSBB. Namun, apabila teguran atau peringatan itu masih diabaikan oleh perusahaan bakal ada tindak tegas berupa penutupan kantor tersebut.
"Bukan disegel ya. Disegel enggak ada dalam Pergub (PSBB DKI). Yang ada hanya dihentikan sementara aktivitasnya," tutur Arifin.
Baca juga: Rezeki Perajin Peti Mati di Tengah Pandemi
Penutupan itu sampai 23 April mendatang atau sampai selesai masa PSBB di Jakarta. Sektor usaha seperti kesehatan, pangan, energi, keuangan, komunikasi dan kantor instansi termasuk sektor yang dikecualikan atau diperbolehkan beroperasi selama pembatasan sosial.
Dalam Peraturan Gubernur, pembatasan aktivitas kerja, kemudian pengaturan jumlah karyawan untuk memastikan ada pembatasan fisik dalam rangks mencegah penularan covid-19.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah, mengaku sudah menyidak ke lokasi perusahaan. Sudah ada lima kantor yang ditutup sementara. Ia tidak bersedia menyebutkan perusahaan yang ditutup sementara.
"Kemarin pas di Jakarta Barat sebagian kita lakukan (penutupan). Di Pusat juga ada. Dari 61 yang kita lakukan sidak, ada 5 kita lakukan penutupan," tandas Andri. (OL-14)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
“Saya ingin pesan-pesan di dalamnya bisa memotivasi yang nonton. Banyak sebenarnya yang bisa membuat kami tetap produktif dengan ada di rumah saja,” pungkasnya
AKSI kemanusiaan dilakukan The Jakmania Kebagusan dalam menyikapi pandemi covid-19.
262 perusahaan dengan 54.835 tenaga kerja itu merupakan perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB, namun mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri Kemenperin
Wilayah Yang Sudah dan Akan Menerapkan PSBB
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved