Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Hari Pertama PSBB di Depok Banyak Pelanggaran

Kisar Rajagukguk
15/4/2020 15:55
Hari Pertama PSBB di Depok Banyak Pelanggaran
Pemeriksaan di dekat fly over Universitas Indonesia (UI)(MI/Fransisco Carollio)

HARI pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok, Jawa Barat, masih banyak pengendara mobil dan motor yang melanggar aturan. Kondisi ini terlihat di penjagaan pintu masuk Kota Depok tepat di bawah Fly Over Universitas Indonesia.

Padahal, penerapan PSBB dilakukan memutus rantai penyebaran virus korona atau Covid-19 yang semakin masif meluas di 63 wilayah Kelurahan di sana.

Dari penelusuran dilapangan, sejak pagi hari kendaraan yang akan masuk ke Kota Depok. Dari arah Bogor, Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Fatmawati, Jakarta Selatan, Tangerang Selatan dan Bekasi masih terlihat padat.

Sejumlah aparat gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan Kota Depok, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok yang menjaga di 20 titik lokasi perbatasan seringkali memberhentikan beberapa kendaraan.

Mereka yang diberhentikan lantaran tidak menggunakan masker, motor berpenumpang, dan jarak penumpang di dalam mobil. Ada pun bermacam-macam alasan para pengendara, mulai dari lupa menggunakan masker, lupa membawa masker, sampai beralasan tidak memiliki masker.

Salah satunya Muhammad Irwan 42. Warga Bogor itu diberhentikan petugas di Jalan Raya Bogor perbatasan Kota Depok- Bogor lantaran membawa penumpang saat berkendara motor.

Dia mengaku dari Bogor menuju ke Kota Depok bersama istrinya untuk bekerja. "Saya mau kerja di pabrik konveksi Jalan Raya Bogor, Tapos, Kota Depok sama istri. Ini benar istri saya kalau tidak percaya lihat KTP nya, saya juga sudah tau akan ada PSBB makanya saya pakai masker," ucap dia, Rabu (15/4).

Irwan menilai penerapan PSBB di Jakarta, Depok, Bogor Bekasi sangat baik guna mencegah penyebaran virus corona. "Bagus diterapkan seperti ini saya mendukung," tukasnya.

Kepala Satuan Lalu Lintas ( Kasat Lantas) Polres Metropolitan Kota Depok, Komisaris Polisi Sutomo mengaku tidak akan memberikan sanksi dan hanya menerapkan imbauan kepada pengendara. Bahkan yang tidak menggunakan masker akan diberikan masker secara langsung di lokasi.

"Kami akan berhentikan kendaraan yang melanggar aturan, jika pengendara yang tidak pake masker, kami akan berikan masker. Kalau ada yang boncengan kami berhentikan dan dilihat identitasnya kalau tidak sesuai aturan kami turunkan dan kami suruh naik angkot," imbunya, Rabu (15/4) siang.

Bahkan, ada beberapa kendaraan yang terpaksa harus putar balik oleh petugas. Kendaraan tersebut dilarang masuk kota Depok karena ada sejumlah peraturan yang dilanggar.

"Kami akan bagikan masker selagi masih ada dan jumlahnya terbatas kalau sudah habis maka pengendara yang melanggar aturan harus putar balik tidak bisa masuk ke Kota Depok," tukasnya.

Menurut Sutomo, selama PSBB dua pekan, pihaknya tidak akan memberilan sanksi hukum. Selama PSBB, ada  20 pintu masuk dan keluar dari keluar Kota Depok dilakukan check point atau penjagaan aparat gabungan.

PSBB Kota Depok tertuang melalui surat keputusan Walikota Depok Nomor: 444/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020. (OL-13)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya