Sesuai Permendagri, Anies Tidak Perlu Libatkan DPRD Ubah APBD

Putri Anisa Yuliani
13/4/2020 20:59
Sesuai Permendagri, Anies Tidak Perlu Libatkan DPRD Ubah APBD
Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta(MI/Panca Syurkani)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan diperkenankan mengubah atau merealokasi pos-pos anggaran dalam APBD 2020 untuk dialihkan sebagai anggaran penanganan covid-19.

Pengubahan itupun tidak perlu dibahas dan mendapat persetujuan DPRD DKI seperti pembahasan anggaran dalam kondisi normal.

Hal ini untuk mempercepat penanganan covid-19 yang saat ini melanda Indonesia terutama Jakarta.

"Sesuai Permendagri No. 20 tahun 2020, (pemda) cukup mengirim pemberitahuan kepada DPRD," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bachtiar kepada awak media, Senin (13/4).

Bachtiar juga menegaskan seluruh realokasi itu nantinya akan diakomodir ke dalam rancangan APBD Perubahan tahun berjalan.

Ini juga sudah sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Sebagaimana diketahui, instruksi itu ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah agar melakukan refocusing, realokasi anggaran untuk mendukung seluruh program-program kegiatan dalam penanganan covid-19.

Sementara itu, hingga saat ini Pemprov DKI memiliki alokasi jaring pengaman bantuan sosial tertinggi dibanding daerah lainnya yakni Rp6,57 triliun dari total nilai APBD sebesar Rp87,95 triliun.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya