Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Mulai Besok, Pelanggar PSBB Dikenai Sanksi

Tri/Ins/Ind/Mir/DD/X-8
12/4/2020 06:30
Mulai Besok, Pelanggar PSBB Dikenai Sanksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus( Medcom.id/Ilham Pratama Putra)

MASA sosialisasi dan edukasi untuk pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta akan berakhir hari ini dan mulai besok mereka yang melanggar akan dikenai sanksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kemarin, sosialisasi sudah dilakukan selama tiga hari sejak Jumat (10/4).
Sanksi tegas pun akan ditimpakan kepada pelanggar agar PSBB sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran virus covid-19 membuahkan hasil maksimal. “Senin (besok) kita lakukan penindakan. Namun, itu opsi terakhir, kalau sudah diberi peringatan dan tetap menolak.’’

Selain penindakan, Polri juga akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. “Bukan cuma kita tindak, kita akan mengedukasi lebih masif lagi kepada masyarakat. Masalah sanksi itu kan banyak, bukan cuma sanksi dengan pidana, teguran juga kan itu sanksi.’’

Pada penerapan hari pertama, kata Yusri, masih banyak masyarakat yang tak mematuhi aturan PSBB, terutama yang terkait dengan transportasi pribadi. Bahkan, di 33 titik check point, sekitar 50% pengendara ataupun penumpang kedapatan melanggar, utamanya tak menggunakan masker.

Ketentuan mengenai PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 33 Tahun 2020. Merujuk Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pelanggar PSBB dapat dipidana 1 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Setelah Jakarta, PSBB juga segera diterapkan di Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Depok, setelah Kementerian Kesehatan menyetujui usulan kelima daerah itu. ‘’Sudah setuju,’’ kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes yang juga Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto.

Di lima daerah penyangga Ibu Kota itu PSBB diberlakukan mulai Rabu atau Kamis nanti. “Untuk hari pastinya masih akan dimatangkan lagi apa Rabu atau Kamis. Namun, intinya kami ingin implementasinya dilakukan bersamaan,” kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim.

Sementara itu, Achmad Yurianto memaparkan, hingga kemarin ada penambahan 330 kasus baru sehingga penderita covid-19 tercatat 3.842 orang. Yang sembuh bertambah 4 menjadi 286 orang dan yang meninggal bertambah 21 menjadi 327 pasien. (Tri/Ins/Ind/Mir/DD/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya