Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MASA sosialisasi dan edukasi untuk pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta akan berakhir hari ini dan mulai besok mereka yang melanggar akan dikenai sanksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kemarin, sosialisasi sudah dilakukan selama tiga hari sejak Jumat (10/4).
Sanksi tegas pun akan ditimpakan kepada pelanggar agar PSBB sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran virus covid-19 membuahkan hasil maksimal. “Senin (besok) kita lakukan penindakan. Namun, itu opsi terakhir, kalau sudah diberi peringatan dan tetap menolak.’’
Selain penindakan, Polri juga akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. “Bukan cuma kita tindak, kita akan mengedukasi lebih masif lagi kepada masyarakat. Masalah sanksi itu kan banyak, bukan cuma sanksi dengan pidana, teguran juga kan itu sanksi.’’
Pada penerapan hari pertama, kata Yusri, masih banyak masyarakat yang tak mematuhi aturan PSBB, terutama yang terkait dengan transportasi pribadi. Bahkan, di 33 titik check point, sekitar 50% pengendara ataupun penumpang kedapatan melanggar, utamanya tak menggunakan masker.
Ketentuan mengenai PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 33 Tahun 2020. Merujuk Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pelanggar PSBB dapat dipidana 1 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Setelah Jakarta, PSBB juga segera diterapkan di Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Depok, setelah Kementerian Kesehatan menyetujui usulan kelima daerah itu. ‘’Sudah setuju,’’ kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes yang juga Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto.
Di lima daerah penyangga Ibu Kota itu PSBB diberlakukan mulai Rabu atau Kamis nanti. “Untuk hari pastinya masih akan dimatangkan lagi apa Rabu atau Kamis. Namun, intinya kami ingin implementasinya dilakukan bersamaan,” kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim.
Sementara itu, Achmad Yurianto memaparkan, hingga kemarin ada penambahan 330 kasus baru sehingga penderita covid-19 tercatat 3.842 orang. Yang sembuh bertambah 4 menjadi 286 orang dan yang meninggal bertambah 21 menjadi 327 pasien. (Tri/Ins/Ind/Mir/DD/X-8)
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
DALAM beberapa minggu terakhir, rumah sakit dan klinik di wilayah Jabodetabek mencatat peningkatan signifikan pasien dengan gejala flu yang mirip covid-19.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved