Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Tak Lagi Imbauan, Mulai Senin yang Melanggar PSBB Akan Ditindak

Tri Subarkah
11/4/2020 16:34
Tak Lagi Imbauan, Mulai Senin yang Melanggar PSBB Akan Ditindak
Polisi Lalulintas beserta Dishub melaksanakan pengawasan dan sosialisasi dalam penerapan PSBB di kawasan Simpang UI, Jakarta.(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI.)

KEPALA Bidang Hubungan Masayarkat Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan sosialisasi terhadap aturan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sosialisasi dan edukasi akan dilakukan sampai hari Minggu (12/4) besok.

"Memang sampai Minggu kan sosialisasi sama edukasi kepada masyarakat," kata Yusri kepada Media Indonesia, Sabtu (11/4).

Menurut Yusri, polisi baru akan memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar PSBB mulai Senin (13/4) depan. Namun ia menekankan bahwa proses hukum merupakan langkah terakhir.

"Senin baru kita lakukan penindakan. Tapi itu opsi terakhir, kalau sudah diberi peringatan tetap menolak," ujarnya.

Baca juga: Gubernur Anies: Covid-19 sudah Dialami di 34 Provinsi

Di samping memluai penindakan, Yusri juga menegasakan bahwa mulai Senin, polisi akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat.

"Bukan cuma kita tindak saja, kita akan mengedukasi lebih masif lagi kepada masyarakat. Masalah sanksi itu kan banyak, bukan cuma sanksi dengan pidana, teguran juga kan itu sanksi," tandasnya.

Pada penerapan hari pertama, masih ditemui masyarkat yang melanggar aturan PSBB, terutama yang terkait dengan transportasi pribadi.

"Banyak yang kita temukan di 33 titik check point, sekitar 50% lah melanggar,” ujar Yusri.

Beberapa pelanggaran yang terjadi misalnya pengendara maupun penumpang yang tidak menggunakan masker. Mereka diminta untuk menggunakan masker sebelum melakukan perjalanan. Apabila tidak punya, maka anggota polisi akan memberikannya.

Selain itu, ada juga yang melebihi kapasitas penumpang dalam sebuah kendaraan. Kendaraan pribadi diketahui tidak boleh ditumpangi lebih dari setengah kapasitasnya.

"Misalnya mobil sedan kapasitas hanya boleh tiga orang. Kita kasih tahu, bapak ini salah bapak, nggak boleh empat orang harus tiga orang. Satu di depan dua di belakang," terangnya.

Peraturan mengenai PSBB sudah digariskan dalam Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020. Para pelanggar PSBB dapat dipidana 1 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta. Ketentuan tersebut merujuk Pasal 93 Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Penerapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta diketahui sudah diterapkan per Jumat (10/4) menyusul disetujuinya permohonan Gubernur Anies Baswedan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya