Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KEPALA Bidang Hubungan Masayarkat Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan sosialisasi terhadap aturan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sosialisasi dan edukasi akan dilakukan sampai hari Minggu (12/4) besok.
"Memang sampai Minggu kan sosialisasi sama edukasi kepada masyarakat," kata Yusri kepada Media Indonesia, Sabtu (11/4).
Menurut Yusri, polisi baru akan memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar PSBB mulai Senin (13/4) depan. Namun ia menekankan bahwa proses hukum merupakan langkah terakhir.
"Senin baru kita lakukan penindakan. Tapi itu opsi terakhir, kalau sudah diberi peringatan tetap menolak," ujarnya.
Baca juga: Gubernur Anies: Covid-19 sudah Dialami di 34 Provinsi
Di samping memluai penindakan, Yusri juga menegasakan bahwa mulai Senin, polisi akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat.
"Bukan cuma kita tindak saja, kita akan mengedukasi lebih masif lagi kepada masyarakat. Masalah sanksi itu kan banyak, bukan cuma sanksi dengan pidana, teguran juga kan itu sanksi," tandasnya.
Pada penerapan hari pertama, masih ditemui masyarkat yang melanggar aturan PSBB, terutama yang terkait dengan transportasi pribadi.
"Banyak yang kita temukan di 33 titik check point, sekitar 50% lah melanggar,” ujar Yusri.
Beberapa pelanggaran yang terjadi misalnya pengendara maupun penumpang yang tidak menggunakan masker. Mereka diminta untuk menggunakan masker sebelum melakukan perjalanan. Apabila tidak punya, maka anggota polisi akan memberikannya.
Selain itu, ada juga yang melebihi kapasitas penumpang dalam sebuah kendaraan. Kendaraan pribadi diketahui tidak boleh ditumpangi lebih dari setengah kapasitasnya.
"Misalnya mobil sedan kapasitas hanya boleh tiga orang. Kita kasih tahu, bapak ini salah bapak, nggak boleh empat orang harus tiga orang. Satu di depan dua di belakang," terangnya.
Peraturan mengenai PSBB sudah digariskan dalam Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020. Para pelanggar PSBB dapat dipidana 1 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta. Ketentuan tersebut merujuk Pasal 93 Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Penerapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta diketahui sudah diterapkan per Jumat (10/4) menyusul disetujuinya permohonan Gubernur Anies Baswedan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (OL-4)
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved