Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Bidang Hubungan Masayarkat Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan sosialisasi terhadap aturan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sosialisasi dan edukasi akan dilakukan sampai hari Minggu (12/4) besok.
"Memang sampai Minggu kan sosialisasi sama edukasi kepada masyarakat," kata Yusri kepada Media Indonesia, Sabtu (11/4).
Menurut Yusri, polisi baru akan memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar PSBB mulai Senin (13/4) depan. Namun ia menekankan bahwa proses hukum merupakan langkah terakhir.
"Senin baru kita lakukan penindakan. Tapi itu opsi terakhir, kalau sudah diberi peringatan tetap menolak," ujarnya.
Baca juga: Gubernur Anies: Covid-19 sudah Dialami di 34 Provinsi
Di samping memluai penindakan, Yusri juga menegasakan bahwa mulai Senin, polisi akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat.
"Bukan cuma kita tindak saja, kita akan mengedukasi lebih masif lagi kepada masyarakat. Masalah sanksi itu kan banyak, bukan cuma sanksi dengan pidana, teguran juga kan itu sanksi," tandasnya.
Pada penerapan hari pertama, masih ditemui masyarkat yang melanggar aturan PSBB, terutama yang terkait dengan transportasi pribadi.
"Banyak yang kita temukan di 33 titik check point, sekitar 50% lah melanggar,” ujar Yusri.
Beberapa pelanggaran yang terjadi misalnya pengendara maupun penumpang yang tidak menggunakan masker. Mereka diminta untuk menggunakan masker sebelum melakukan perjalanan. Apabila tidak punya, maka anggota polisi akan memberikannya.
Selain itu, ada juga yang melebihi kapasitas penumpang dalam sebuah kendaraan. Kendaraan pribadi diketahui tidak boleh ditumpangi lebih dari setengah kapasitasnya.
"Misalnya mobil sedan kapasitas hanya boleh tiga orang. Kita kasih tahu, bapak ini salah bapak, nggak boleh empat orang harus tiga orang. Satu di depan dua di belakang," terangnya.
Peraturan mengenai PSBB sudah digariskan dalam Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020. Para pelanggar PSBB dapat dipidana 1 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta. Ketentuan tersebut merujuk Pasal 93 Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Penerapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta diketahui sudah diterapkan per Jumat (10/4) menyusul disetujuinya permohonan Gubernur Anies Baswedan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (OL-4)
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved