Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Aparat Akan Berjaga di Swalayan untuk Awasi Pembatasan Jarak

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
10/4/2020 15:21
Aparat Akan Berjaga di Swalayan untuk Awasi Pembatasan Jarak
swalayan terapkan pembatasan jarak(MI/ BARY FATAHILAH)

MABES Polri, TNI dan jajaran Satpol-PP akan memperketat penjagaan di pusat perbelanjaan selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Hal ini dilakukan untuk memastikan penerapan menjaga jarak atau physical distancing berlangsung untuk menghindari penularan wabah virus korona (covid-19).

"Akan ada teman-teman dari TNI, Polri dan Satpol PP di swalayan atau minimarket untuk mengawasi dan sekalian mengimbau untuk jaga jarak saat mengantre minimal 1 meter atau 1,5 meter," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (10/4).

Aparat keamanan juga akan mengawasi aktivitas masyarakat di pasar tradisional dengan melarang warga berkumpul melebihi dari lima orang.

Jika ditemui kerumunan orang, Yusri dengan tegas akan membubarkan warga dengan cara persuasif dan humanis.

Pusat perbelanjaan atau tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat memang menjadi pengecualian dalam pembatasan kegiatan.

Namun, masyarakat wajib menerapkan jaga jarak atau physical distancing dan tetap menggunakan masker saat berada di lokasi tersebut.

"Kita mengutamakan kesadaran masyarakat, keselamatan masyarakat. Ini bukan untuk kami aparat, bukan untuk menyusahkan masyarakat, tetapi untuk keselamatan masyarakat khususnya DKI Jakarta," ujar Yusri.

Hal itu sesuai aturan dalam Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan corona virus disease 2019 atau virus korona (covid-19). Yusri berharap masyarakat dapat mematuhi aturan itu agar bisa memutus rantai penyebaran virus korona. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya