Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

PSBB, tak Boleh Makan di Restoran dan Warung

Insi Nantika Jelita
10/4/2020 00:03
PSBB, tak Boleh Makan di Restoran dan Warung
Warung makan di Jakarta(Antara/Reno Esnir)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan tidak melarang restauran dan warung beroperasional selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung 14 hari kedepan hingga (23/4).

"Dalam sektor makanan minuman seperti warung, restoran, rumah makan bisa tetap buka. Tetapi, tidak untuk makan atau menyantap makanan di lokasi itu. Semua makanan diambil dibawa, dibungkus atau take away," kata Anies dalam konferensi pers di Gedung Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4).

Adanya perintah tersebut, kata Anies, bukan menutup operasional usaha disektor makanan. Namun untuk menghentikan interaksi antaraorang di rumah makan.

Baca juga : Pergub PSBB Terbit, Anies: Berlaku 14 Hari

Aturan itu sudah tertuang Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di DKI Jakarta.

PSBB berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di suatu daerah. Pemprov DKI Jakarta bersama Polri dan TNI akan mengambil tindakan tegas jika masyarakat tidak menaati kebijakan yang diberlakukan

Begitu juga dengan kegiatan organisasi sosial yang terkait dengan penanganan wabah covid-19 bisa terus berkegiatan seperti biasa. Misalnya, lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola bantuan sosial, atau NGO di bidang kesehatan dan yang terkait dengan penanganan Covid-19. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik