Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dibui. Masyarakat diminta mematuhi aturan untuk memutus rantai penyebaran virus korona (covid-19).
"Di dalam Pasal 27 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, pelanggaran PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan termasuk sanksi pidana," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (9/4).
Ketentuan tersebut merujuk pada pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
"Pidana ringan bila berulang bisamenjadi lebih berat," ucap Anies.
Baca juga: Anies: Selama PSBB, Ojol Tidak Boleh Angkut Penumpang
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh ketentuan dalam Pergub dapat terlaksana dengan baik. Pergub tentang pelaksanaan PSBB itu berlaku mulai Jumat (10/4) hingga Kamis (23/4).
Pergub memuat seluruh ketentuan terkait kegiatan di Ibu Kota. Baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan dan pendidikan.
Baca juga: Pergub PSBB Terbit, Anies: Berlaku 14 Hari
Tertuang di dalamnya soal delapan sektor yang masih diperbolehkan beraktivitas mulai dari sektor kesehatan, pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi, jasa dan media komunikasi. Kemudian sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, Sektor kegiatan logistik dan distribusi barang, keseharian ritel seperti warung, toko kelontong hingga sektor industri strategis.
Pergub juga mengatur pembatasan orang dan barang. Masyarakat dilarang berkegiatan menggunakan kendaraan umum dan pribadi bila bukan untuk membeli kebutuhan pokok atau bekerja di delapan sektor di atas.
Bila mendesak, jumlah penumpang kendaraan umum dan pribadi tidak boleh melebihi 50% kapasitas. Hal serupa juga berlaku untuk kendaraan roda dua yang hanya diperbolehkan mengangkut satu orang dan barang.
"Prinsipnya, seluruh masyarakat Jakarta selama dua minggu ke depan, diharapkan berada di rumah dan mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar. Tujuannya memotong mata rantai penularan covid-19," tandas Anies. (X-15)
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved