Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Motor Tidak Boleh Boncengan, Ojol: Kami Kehilangan Nafkah

Insi Nantika Jelita
09/4/2020 14:07
Motor Tidak Boleh Boncengan, Ojol: Kami Kehilangan Nafkah
Pengemudi ojek daring menunggu orderan di kawasan Tanah Kusir, Jakarta(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

PARA pengemudi ojek daring yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, menolak adanya pembatasan dengan tidak boleh mengangkut penumpang atau membonceng saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan.

"Kami menolak keras adanya pembatasan larangan mengangkut penumpang, khususnya bagi ojek daring," ujar Ketua Presidium Garda indonesia, Igun Wicaksono kepada Media Indonesia, Jakarta, Kamis (9/4).

Sepeda motor yang juga merupakan alat transportasi, kata Igun, digunakan oleh warga untuk aktifitas sehari-hari. Bagi para pengemudi ojek daring, sumber penghasilan utama mencari nafkah ialah dari mengangkut penumpang itu.

Menurutnya, dengan adanya pelarangan membawa penumpang berdampak pada terhentinya pendapatan. "Bagi pengguna jasa penumpang ojek online akan kesulitan dalam beraktifitas," ucap Igun.

Baca juga: 10 Angkutan Barang Ini Tetap Beroperasi Selama PSBB

Sebagai asosiasi pengemudi ojek daring, menuntut kepada Gubernur Anies Baswedan dan jajaran pemerintah pusat agar tidak melakukan pelarangan dalam membawa penumpang bagi pengguna sepeda motor.

Igun menyebut, pihaknya mendukung dan mentaati aturan Permenkes No.9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dalam rangka mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Namun, tidak untuk larangan mengangkut penumpang tersebut. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik