Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

PSBB, Sepeda Motor tidak Boleh Berboncengan

Henri Siagian
08/4/2020 19:46
PSBB, Sepeda Motor tidak Boleh Berboncengan
Pengguna sepeda motor di Jakarta(MI/Ramdani)

PENGGUNA sepeda motor di wilayah DKI Jakarta bakal dilarang berboncengan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, larangan berboncengan juga berlaku terhadap ojek online (ojol). "Tidak boleh ada kendaraan roda dua berboncengan. Itu jelas melanggar physical distancing. Jadi hanya boleh satu orang," ujarnya.

Baca juga: Anies Harap Aturan Ojol selama PSBB di Jakarta Tuntas Malam ini

Pembatasan sosial, imbuh dia, juga diberlakukan untuk mobil pribadi.  "Kendaran pribadi misalnya minibus yang biasa bisa untuk enam orang sekarang cuma boleh tiga orang," kata dia.

Baca juga: Hindari Kerumunan, Distribusi Bansos Diupayakan Door to Door

Nana menambahkan, pembatasan moda transportasi di Jakarta saat PSBB merupakan pilihan terbaik.

"Pembatasan transportasi, khususnya untuk kendaraan umum misalnya bus. Bila selama ini satu bus muat 40 orang, selama PSBB hanya boleh 50%. Termasuk kereta api, MRT dan LRT jadi yang diperbolehkan hanya separuh dari jumlah penumpang seperti biasa," tambahnya. (Ant/X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik