Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pemprov DKI Ingatkan Batas Waktu Kendaraan Masuk Jakarta

Yanti Nainggolan
08/4/2020 19:14
Pemprov DKI Ingatkan Batas Waktu Kendaraan Masuk Jakarta
Sejumlah truk melintas di ruas tol Jakarta-Tangerang, Kota Tangerang, Banten.(Antara)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta akan berkoodinasi dengan dengan dinas perhubungan daerah lain terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Tujuannya agar para bus atau kendaraan umum lain bisa menyesuaikan.

"Saat ini kami sudah koordinasi intens dengan para Kadishub Lampung, Banten, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Bali," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo saat dihubungi, Rabu (8/4).

Ia berharap koordinasi membuat pihak dari luar Jakarta dapat menyesuaikan operasi angkutan. Dengan demikian, kendaraan dari luar Jakarta bisa sampai sebelum waktu operasional kendaraan umum berakhir di masa PSBB.

"Jadi misalnya dari Lampung ke Jakarta biasanya 4 jam, ada angkutan yang berangkat dari Lampung pukul 16.00 sampai Jakarta pukul 20.00. Jakarta sudah ditutup, ya jangan memaksa untuk masuk," kata dia.

Jam operasional kendaraan umum di Jakarta selama penerapan PSBB adalah pukul 18.00. Angkutan umum tak boleh masuk keluar area jakarta setelah jam itu. Pembatasan berlaku juga untuk kendaraan umum bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota mulai Jumat (10/4).

Pemberlakukan PSBB dilakukan selama 14 hari. Dan akan diperpanjang jika dibutuhkan. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik