Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polri Waspadai Pelanggaran Selama Penerapan PSBB

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
08/4/2020 16:15
Polri Waspadai Pelanggaran Selama Penerapan PSBB
Anggota polisi menunjukkan tulisan imbauan agar warga tetap di rumah saja di Perliman, Banyuwangi, pada 6/4/2020(Antara)

Demi memastikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, Polri melalui surat telegram No. ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 akan mewaspadai sejumlah pelanggaran PSBB yang dilakukan masyarakat.

Contohnya tidak patuh terhadap pembatasan kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam UU No.6 tahun 2018 serta menghalangi penanggulangan wabah penyakit.

Polri akan fokus mengantisipasi terhadap potensi pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi selama penerapan PSBB beserta pedoman penanganan kejahatan menjadi fokus perhatian Polri.

Baca juga: 3 Pelaku Pengeroyokan Transgender di Cilincing Berhasil Ditangkap

“Sesuai Maklumat Polri, tidak ada giat sosial masyarakat dengan jumlah banyak di tempat umum dan lingkungan sendiri,” tulis surat edaran penetapan PSBB, Senin (6/4).

Polri pun akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk tetap di rumah agar terhindar dari penularan virus covid-19.

Tak hanya itu, Polri juga mengimbau masyarakat untuk menaati kewajiban menggunakan masker saat keluar rumah. "Menggunakan masker kain pada setiap kegiatan, baik di luar maupun di dalam ruangan dengan ketentuan setiap empat jam harus diganti atau dicuci," tulis edaran TR pedoman dan arahan PSBB Polri, Rabu (8/4). (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya