Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Anies Pastikan Kendaraan Pribadi Boleh Melintas Saat PSBB Berlaku

Insi Nantika Jelita
07/4/2020 23:51
Anies Pastikan Kendaraan Pribadi Boleh Melintas Saat PSBB Berlaku
Jalan protokol Jakarta terlihat lengang di tengah pandemi covid-19(Antara/Akbar Nugroho Gumay)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tidak melarang kendaraan pribadi beroperasi selama diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ia memutuskan Ibu kota bakal menerapkan status tersebut pada Jumat (10/4) mendatang.

"Kendaraan pribadi tidak ada larangan. Yang kita atur adalah kendaraan umum. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tetapi harus ada physical distancing," ujar Anies dalam konferensi pers di Gedung Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4).

Pembatasan diberlakukan pada kendaraan umum di Jakarta, dengan mengurangi kapasitas penumpang dan jam operasional. Yakni hanya diberlakukan selama 12 jam dari 06.00 hingga 18.00 WIB. Hal itu diterapkan pada transportasi TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta.

DKI Jakarta, kata Anies, selama ini sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan. Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dengan mengalihkannya menjadi kegiatan belajar di rumah.

Baca juga : PSBB, Angkutan Umum di Jakarta Hanya ada Pukul 06.00-18.00 WIB

Kemudian menghentikan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah, mengerjakan kegiatan peribadatan di rumah selama 3 minggu terakhir ini

"Jakarta sudah melakukan PSBB selama ini, cuma bedanya kalau kemarin kita tidak ada peraturan yang mengikat, kalau sekarang kita bisa menegakkan peraturan," pungkas Anies.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI mempunyai kewenangan kuat untuk membatasi operasional kendaraan pribadi. Hal itu merupakan dampak disetujuinya usul status PSBB oleh Kementrian Kesehatan.

"Setelah ada PSBB maka kita bisa masifkan, tidak hanya MRT, LRT dan Transjakarta tapi juga pada layanan angkutan umum lainnya termasuk kendaraan pribadi," ujar Syafrin saat dikonfirmasi siang hari ini. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya