Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Layanan Perpanjangan Izin Makam Dihentikan Sementara

Putri Anisa Yuliani
18/3/2020 22:45
Layanan Perpanjangan Izin Makam Dihentikan Sementara
beberapa nisan di TPU Menteng Pulo 2 jadi korban vandalisme(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI.)

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta menghentikan sementara Pelayanan Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam sampai 30 Maret lantaran layanan interaksi tatap muka kini dikurangi secara signifikan. Hal ini sebagai upaya antisipasi penyebaran covid-19.

Kepala Pusdatin Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Ivan Murcahyo mengatakan Pelayanan Pemakaman Jenazah tetap berjalan normal, baik itu pemakaman baru maupun pemakaman tumpang. "Tetap berjalan seperti biasa," kata Ivan.

Kendati demikian, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta turut mengimbau masyarakat agar dapat mulai membiasakan menghindari kegiatan atau lokasi dengan massa yang banyak karena berpotensi terjadinya penyebaran virus covid-19 pada kegiatan atau lokasi tersebut.

Baca juga: Petugas Makam Tanah Kusir Wajib Tes Kesehatan

"Masyarakat diimbau untuk membatasi ziarah dan aktivitas di luar rumah sampai situasi kembali normal," ujar Ivan saat dihubungi, Rabu (18/3).

Mengenai spanduk yang viral di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Ivan menyampaikan terdapat kekeliruan penulisan pada spanduk tersebut.

"Berdasarkan informasi yang didapat dari Kasudin Jakarta Selatan, pak Winarto, spanduk yang viral karena bertuliskan 'Taman Pemakaman Umum Ditutup Sementara' di lokasi TPU Tanah Kusir, terdapat kekeliruan penulisan redaksi. Hari ini, 18 Maret 2020, spanduk telah dicabut oleh Petugas TPU Tanah Kusir dan akan dipasang kembali dengan redaksi yang disesuaikan," jelasnya.

Untuk diketahui, kebijakan ini dibuat berdasarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2020 Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Tentang Penutupan Sementara Fasilitas Taman dan Hutan Kota di Wilayah DKI Jakarta dan Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (covid-19). (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya