Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mekanisme Pemilihan Wagub, Panlih: Nyoblos di Surat Suara

Insi Nantika Jelita
18/3/2020 20:50
Mekanisme Pemilihan Wagub, Panlih: Nyoblos di Surat Suara
Ahmad Riza Patria (kiri) dan Nurmansjah Lubis (kanan) dalam acara Ngobrol Bareng Cawagub DKI(Antara)

Ketua panitia pemilihan (panlih) DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Farazandi Fidinansyah menuturkan mekanisme pemilihan wakil gubernur menggunakan surat suara. Pemilihan akan dilaksanakan sesuai jadwal, yaitu pada Senin (23/3) mendatang.

"Kami mengacu pada tatib (tata tertib) dewan yang ada. Setelah dibahas tertuang di situ dengan cara dicoblos. Jadi, sama seperti pemilu yang ada. Ada foto, kemudian nomornya. Ada juga nama calon dalam surat suara. Kita coblos di situ," ujar Farazandi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/3).

Anggota panlih dari Fraksi Gerindra, S. Andyka mengatakan sebelum tahapan pencoblosan, di hari yang sama, dua calon wagub bakal dihadapkan dengan sesi tanya jawab oleh anggota DPRD.

"Proses tanya jawab itu kaitan tentang RPMJD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Setelah proses itu, kita lanjutkan dengan proses pemilihan lalu penghitungan suara," terang Farazandi.

Baca juga: Pemilihan Wagub DKI Tetap Dilakukan 23 Maret 2020

DPRD bersikeras tidak akan menunda jadwal pemilihan, meski sudah ada anggota DPRD yang positif covid-19. Hal itu menjadi kesepakatan panlih dengan pimpinan DPRD.

"Insha Allah kita punya tanggung jawab bahwa sesuai rencana awal tanggal 23 dilaksanakan. Intinya kami yakin, kami berharap kepada saudara kami di fraksi lain, ayo kita melaksanakan pemilihan wagub ini," imbuh Andyka.

Untuk kuorum rapat paripurna pemilihan wagub, sebut Andhya ialah 50 persen + 1. Artinya, apabila ada 54 anggota dewan yang hadir rapat paripurna itu bisa dimulai.

"Begitu juga pada saat mau pengambilan keputusan, mau mengunakan hak pilihnya, maka kita kembalikan pada kehadiran secara fisik. Jadi bukan hanya di absen saja sudah kuorum, tetapi fisiknya tidak quorum. Tentu itu tidak. Kita cek kembali kehadiran secara fisik," jelas Andyka.

Setelah proses pemilihan wagub usai, kata Andyka, pihaknya berharap Surat Keputusan (SK) terpilihnya wakil gubernur bisa segera dikeluarkan dari Presiden Joko Widodo. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya