Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI melepas 25 orang yang diduga menimbun masker dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di sejumlah wilayah Indonesia.
Mereka hanya diberi peringatan karena tak terbukti melanggar hukum. "Mereka diberikan peringatan. Karena menyalahgunakan izin perdagangan, ditindaknya secara administratif, " kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Penimbunan Masker di Semarang
Daniel menegaskan 25 penimbun masker itu tidak akan diproses secara hukum. Penangkapan tersebut, kata dia, buat menenangkan situasi di masyarakat.
Barang bukti yang disita berupa masker dan hand sanitizer juga akan dikembalikan seusai pemeriksaan. Kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kesesuaian produksi masker dan hand sanitizer dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan rujukan Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Pelaku Penimbun Masker Diringkus berkat Info Masyarakat
Bila kedapatan melanggar hukum, penimbun masker bisa kembali ditindak. "Apakah (Undang-Undang) peridustrian, (Undang-Undang) perdagangan akan diteliti," ucap Daniel.
Daniel memastikan Korps Bhayangkara tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran masker dan hand sanitizer di masyarakat. Dia menyebut masker yang sudah teruji kelayakannya bakal dikembalikan kepada pemilik untuk nantinya didistribusikan.
"Akan dikembalikan ke pasar, karena sudah normal. Jadi dikembalikan ke pasar semuanya," imbuh Daniel.
Baca juga: Penimbun Masker Terancam Pidana
Kepolisian menangkap 25 orang terkait kasus dugaan penimbunan masker dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) sejak Selasa (3/3). Mereka ditangkap di sembilan wilayah.
"Secara keseluruhan terdapat 12 kasus berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya atau Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3). (X-15)
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved