Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Tidak Terbukti Timbun Masker, 25 Orang Dilepas Polisi

Cindy Ang
06/3/2020 23:10
Tidak Terbukti Timbun Masker, 25 Orang Dilepas Polisi
Garis polisi di sejumlah kotak berisi masker.(MI/Andry)

POLRI melepas 25 orang yang diduga menimbun masker dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di sejumlah wilayah Indonesia.

Mereka hanya diberi peringatan karena tak terbukti melanggar hukum. "Mereka diberikan peringatan. Karena menyalahgunakan izin perdagangan, ditindaknya secara administratif, " kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Penimbunan Masker di Semarang

Daniel menegaskan 25 penimbun masker itu tidak akan diproses secara hukum. Penangkapan tersebut, kata dia, buat menenangkan situasi di masyarakat.

Barang bukti yang disita berupa masker dan hand sanitizer juga akan dikembalikan seusai pemeriksaan. Kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kesesuaian produksi masker dan hand sanitizer dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan rujukan Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Pelaku Penimbun Masker Diringkus berkat Info Masyarakat

Bila kedapatan melanggar hukum, penimbun masker bisa kembali ditindak. "Apakah (Undang-Undang) peridustrian, (Undang-Undang) perdagangan akan diteliti," ucap Daniel.

Daniel memastikan Korps Bhayangkara tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran masker dan hand sanitizer di masyarakat. Dia menyebut masker yang sudah teruji kelayakannya bakal dikembalikan kepada pemilik untuk nantinya didistribusikan.

"Akan dikembalikan ke pasar, karena sudah normal. Jadi dikembalikan ke pasar semuanya," imbuh Daniel.

Baca juga: Penimbun Masker Terancam Pidana

Kepolisian menangkap 25 orang terkait kasus dugaan penimbunan masker dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) sejak Selasa (3/3). Mereka ditangkap di sembilan wilayah.

"Secara keseluruhan terdapat 12 kasus berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya atau Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3). (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik