Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH dua warga Depok, Jawa Barat, dinyatakan positif terinfeksi virus korona (COVID-19), penyebaran berita bohong (hoaks) di media sosial semakin meningkat.
Mengantisipasi hal tersebut, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meningkatkan upaya pencegahan dengan melakukan patroli siber.
"Kita setiap hari melakukan partoli siber di dunia maya. Kalau ditemukan adanya hoaks, kita tidak ragu menindak," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Asep Adi Saputra, di Jakarta, Selasa (3/3).
Baca juga: Hoaks Virus Korona Menyebar di Tanah Air
Menurut Asep, peredaran berita bohong memberikan dampak negatif di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
"Jangan percaya pemberitaan dan menyebarkan (hoaks) kepada orang lain. Ketenangan masyarakat saat ini dibutuhkan. Salah satunya dalam aspek pemberitaan. Jadi, kita ikuti anjuran dari pemerintah," tegas Asep.
Lebih lanjut, dia menekankan pembuat maupun penyebar berita bohong terancam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.(OL-11)
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved