Ramai Tarif Jasa Pembuatan SIM kolektif, Polda Jaya Bantah

Sri Utami
01/3/2020 15:13
Ramai Tarif Jasa Pembuatan SIM kolektif, Polda Jaya Bantah
Ilustrasi SIM A dan SIM C.(Medcom.id/Ahmad Garuda)

DIRLANTAS Polda Metro Jaya membantah informasi yang beredar melalui pesan berantai terkait adanya tarif jasa pembuatan surat izin mengemudi (SIM) secara kolektif seluruh Jakarta dan Tengerang. Pesan tersebut dengan cepat menyebar dengan mengatasnamakan Mas Dimas Tour dan Travel. 

"Beredarnya informasi yang berisi tentang tarif jasa pembuatan SIM secara kolektif se-Jakarta dan Tangerang dengan mengatasnamakan Mas Dimas Tour & Travel adalah hoax atau tidak benar," tegas Kasie Sim Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Lalu Hedwin Anggara. 

Pembuatan dan perpanjangan SIM sambung dia telah diatur dalam PP No 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sehingga tidak mungkin ada perberlakuan tarif lain di luar aturan tersebut. 

"'Semua ada aturannya jadi tidam boleh di luar itu," imbuhnya, Minggu (1/3).

Dia merinci biaya PNBP pembuatan SIM baru bertarif Rp50-20 ribu yakni SIM A & A umum Rp120 ribu, SIM B1 & B1 Umum Rp120 ribu, SIM B2 & B2 Umum Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu dan SIM D Rp50 ribu. Sedangkan

Biaya PNBP perpanjangan SIM yakni SIM A & A Umum Rp80 ribu, SIM B1 & B1 Umum Rp80 ribu, SIM B2 & B2 Umum Rp80 ribu, SIM C Rp 75 ribu dan SIM D Rp30 ribu. 

Dia berharap masyarakat tidak mudah memercayai informasi yang beredar sebelum verifikasi atau mencari keterangan lebih rinci. (Sru/OL-09).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya