Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KETUA Komsi X DPR RI, Syaiful Huda, memberikan catatan penting kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).
Dengan tegas, dia mengatakan Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola proyek, tidak boleh mengatur konten atau kegiatan yang dilakukan seniman pascarevitalisasi.
"Menurut saya, tidak ada salahnya gubernur merevisi pergub (peraturan gubernur) menyangkut soal (revitalisasi TIM) ini. Disebutkan bahwa pengeloaan prasarana oleh Jakpro, tapi kalau konten oleh DKJ (Dewan Kesenian Jakarta). Supaya gubernur yang akan datang merujuk pada pergub yang dibikin Pak Anies," tutur Syaiful dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Kamis (27/2).
Permintaan revisi aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta TIM. Komisi X DPR RI juga meminta Anies melibatkan banyak seniman, untuk mencegah polemik penolakan revitalisasi TIM.
Baca juga: Soal Revitalisasi TIM, Anies: Negara tidak Cari Untung
Di samping itu, catatan lain yang harus diperhatikan ialah pengerjaan proyek harus sesuai regulasi. Serta, dikerjakan dengan transparan dan tidak berorientasi komersil.
"Memastikan bahwa tidak ada pembangunan hotel, tetapi wisma seni untuk memperkuat ekosistem kebudayaan," pungkas Syaiful.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pengerjaan proyek revitalisasi TIM juga tidak boleh mengakibatkan kerusakan lingkungan, cagar budaya dan aset lain di area TIM," katanya.
Dalam kesempatan itu, Anies merespons rekomendasi yang diberikan Komisi X DPR RI. Dia berjanji akan memberikan kewenangan kepada DKJ untuk mengatur kegiatan atau konten seniman pascarevitalisasi TIM.
"Ada channel dengan institusi yang jelas. Sehingga kita tahu akan berkomunikasi dengan siapa. Di mana itu, ada di DKJ. Nanti bermitra di sana. Insya Allah beberapa catatan itu akan kami tindak lanjuti," tukas Anies.(OL-11)
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
ANIES Baswedan turut menjadi salah satu tokoh ternama yang melayat Ibrahim Sjarief Assegaf. Sosok Ibrahim, suami Najwa Shihab meninggal dunia pada Selasa, (20/5) siang.
Revitalisasi ini akan mengusung konsep zonasi satwa, yaitu penataan berdasarkan klasifikasi habitat, jenis satwa, serta kebutuhan ekologisnya.
GUBERNUR DKI Jakarta, Pramono Anung meninjau Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo di Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat (16/5).
Kondisi sungai saat ini sebagian besar mengalami penyempitan dan pendangkalan dan bahkan menyisakan lebar hanya 2-3 meter.
Dengan banyaknya revitalisasi bangunan bersejarah di Jakarta, bisa mempercepat perubahan Jakarta menjadi kota Global.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta telah melakukan modifikasi cuaca untuk mengurangi curah hujan tinggi yang kerap terjadi pada akhir tahun.
Pedestrian yang terletak di Jalan Raya Ciater, Serpong dilengkapi juga tempat duduk, tempat sampah, tempat parkir sepeda, lampu penerangan, dan bollard
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved