Kapolri-Menhub Sepakat Regident Dikelola Polri

Ars/Tri/J-3
12/2/2020 08:15
Kapolri-Menhub Sepakat Regident Dikelola Polri
Kapolri Jenderal Idham Azis(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pd)

KAPOLRI Jenderal Idham Azis memastikan penerbitan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) tetap dikelola Korps Bhayangkara. Informasi itu sekaligus membantah wacana penerbitan surat kendaraan diambil alih Kementerian Perhubungan.

"Saya sudah duduk bicara ketika rapat terbatas dengan Menhub Budi Karya Sumadi. Intinya tidak ada wacana itu, dan pengelolaan SIM, STNK, dan BPKB di tangan Polri," ujar Idham seusai meresmikan Indonesia Safety Driving Center (ISDC) di Pusat Pendi-dikan Lalu Lintas Polri, Tangerang Selatan, Banten, kemarin.

Ia juga mengakui bahwa ada dua permintaan kewenangan untuk melakukan penegakan hukum (law en-forcement) dari Kemenhub, yaitu di jembatan timbang dan terminal. Mengenai hal itu, terang dia, Polri akan duduk bersama guna membangun komunikasi, apakah nantinya dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) atau perubahan UU.

Pernyataan senada sempat dilontarkan Menhub Budi Karya. Budi memandang wacana tersebut seharusnya tak perlu dilakukan. Alasannya karena selama ini pengelolaan SIM, STNK, dan BPKB sudah terstruktur baik oleh Polri.

"Lebih bagus yang punya kelembagaan. Kalau di daerah, saya enggak punya lembaga. Menjadi tidak efisien membuat lembaga baru di sana. Ini tentang efisiensi dan kompetensi," ujar Menhub di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (7/2).

Mantan Direktur Utama Angkasa Pura II itu justru meminta bantuan dalam memantau jembatan timbang hingga terminal. Dengan begitu, jika terjadi pelanggaran, dapat langsung ditindak.

"Saya sudah konsultasi dengan Kapolri. Saya minta tolong di jembatan timbang dan terminal kami memiliki keamanan dengan polisi. Menurut saya, pengelolaan Polri sudah bagus, biar kami dukung kegiatan Polri," tukas Budi Karya.

Di kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pihaknya memilih fokus pada persoalan terminal dan jembatan ketimbang wacana pengalihan SIM dan STNK.

Ia mengkhawatirkan tidak akan maksimal pengawasannya meskipun ada dinas perhubungan di setiap provinsi. "Itu yang dikhawatirkan Pak Menteri. Kita lebih bicara penguatan penegakan hukum. Apalagi polisi membangun itu sudah lama dan kuat sekali," ujarnya.

Revisi Undang-Undang (RUU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Dalam pembahasan itu berkembang wacana pengalihan penerbitan surat-surat tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai wacana pengalihan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB dari Polri ke Kemenhub kurang tepat. Ia memandang kewenangan penerbitan dokumen berkendara sedianya berada di bawah institusi kepolisian. "Sudah benar kok Polri pegang semua komando tersebut."

Legislator Partai Nasdem itu sepakat bahwa penerbitan SIM, STNK, dan BPKB lebih baik di bawah kewenangan pihak kepolisian. Sahroni meyakini Polri lebih berpengalaman ketimbang Kemenhub jika wacana tersebut digulirkan. "Kemenhub sudah bicara itu tugas polisi. Saya sangat sependapat, sesuai tupoksinya saja," tutup Sahroni. (Ars/Tri/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya