Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Hati-Hati, Ada Potensi Akumulasi Pelanggaran Roda Dua dari E-TLE

Ilham Ananditya
03/2/2020 15:22
Hati-Hati, Ada Potensi Akumulasi Pelanggaran Roda Dua dari E-TLE
Pengendara motor masuk ke jalur Trans-Jakarta(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

KEPALA Bidang Operasional Satgas E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Arif menuturkan ada potensi lebih dari 1 pelanggaran di hari yang sama oleh 1 pengendara.

"Jika di Thamrin dia melalukan kesalahan seperti masuk jalur Trans-Jakarta, begitupun di Tugu Tani, dia bisa terkena dua pelanggaran sekaligus karena terjadi di dua lokasi berbeda. Sedangkan jika dalam satu lokasi terdapat dua sampai tiga pelanggaran, seperti tidak memakai helm dan masuk jalur Trans-Jakarta maka hanya dikenakan satu pelanggaran dan diambil dengan denda yang paling besar," kata Arif, Senin (3/2).

Jika pelanggar mendapat pelanggaran di 10 titik yang berbeda, maka hasil denda juga akan diakumulasikan sebanyak itu.

Setelah dinyatakan melanggar, maka surat tilang akan langsung dikirim ke alamat pelanggar.

"Paling lambat dua hari, karena perkiraan untuk pencarian lokasi rumah dan sampai di rumah," imbuhnya.

Baca juga: Polisi akan Permanenkan E-TLE Portabel Secara Bertahap

Untuk pemblokiran STNK akan dilakukan ketika pelanggar sudah menerima surat bukti melanggar. Saat itu pula, pelanggar terhitung dalam waktu rentang sembilan hari, melakukan konfirmasi pembayaran. Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi maka STNK akan langsung diblokir. Jika pelanggar melakukan konfirmasi data pelanggaran, maka orang tersebut mendapat tambahan waktu lima hari. Sehingga jangka waktu konfirmasi menjadi 14 hari.

Denda tilang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm melanggar Pasal 106 ayat 8 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 bulan atau denda Rp250.000.

Pengendara motor yang menerobos traffic light dan melanggar marka jalan dikenai Pasal 287 ayat 1. Pelanggar diancam hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda Rp500.000.

Pengendara motor yang menggunakan ponsel saat berkendara melanggar Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pelanggar diancam kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya