Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEPALA Bidang Operasional Satgas E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Arif menuturkan ada potensi lebih dari 1 pelanggaran di hari yang sama oleh 1 pengendara.
"Jika di Thamrin dia melalukan kesalahan seperti masuk jalur Trans-Jakarta, begitupun di Tugu Tani, dia bisa terkena dua pelanggaran sekaligus karena terjadi di dua lokasi berbeda. Sedangkan jika dalam satu lokasi terdapat dua sampai tiga pelanggaran, seperti tidak memakai helm dan masuk jalur Trans-Jakarta maka hanya dikenakan satu pelanggaran dan diambil dengan denda yang paling besar," kata Arif, Senin (3/2).
Jika pelanggar mendapat pelanggaran di 10 titik yang berbeda, maka hasil denda juga akan diakumulasikan sebanyak itu.
Setelah dinyatakan melanggar, maka surat tilang akan langsung dikirim ke alamat pelanggar.
"Paling lambat dua hari, karena perkiraan untuk pencarian lokasi rumah dan sampai di rumah," imbuhnya.
Baca juga: Polisi akan Permanenkan E-TLE Portabel Secara Bertahap
Untuk pemblokiran STNK akan dilakukan ketika pelanggar sudah menerima surat bukti melanggar. Saat itu pula, pelanggar terhitung dalam waktu rentang sembilan hari, melakukan konfirmasi pembayaran. Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi maka STNK akan langsung diblokir. Jika pelanggar melakukan konfirmasi data pelanggaran, maka orang tersebut mendapat tambahan waktu lima hari. Sehingga jangka waktu konfirmasi menjadi 14 hari.
Denda tilang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm melanggar Pasal 106 ayat 8 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 bulan atau denda Rp250.000.
Pengendara motor yang menerobos traffic light dan melanggar marka jalan dikenai Pasal 287 ayat 1. Pelanggar diancam hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda Rp500.000.
Pengendara motor yang menggunakan ponsel saat berkendara melanggar Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pelanggar diancam kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000.(OL-5)
Arus lalu lintas di depan pabrik Polytron, tepatnya dari arah Semarang menuju Demak, sudah relatif lancar, tidak tersendat seperti hari-hari sebelumnya.
Menurut dia, penanganan lalu lintas bukan sekadar kegiatan teknis, tetapi merupakan bagian dari filosofi pelayanan publik yang berkelanjutan.
Budi juga memastikan kelancaran lalu lintas pada libur lebaran. Pemerintah melakukan rekayasa lalu lintas di beberapa titik kepadatan di kawasan penyangga Jakarta.
Berdasarkan evaluasi, sejak Rabu (2/4) pagi hingga pukul 15.00 WIB, volume kendaraan di Simpang Tiga Candi Prambanan menunjukkan tren peningkatan dari hari sebelumnya.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi pun memberikan apresiasi tinggi kepada Polri atas penurunan signifikan kecelakaan selama arus mudik Lebaran 2025.
Wagub Jabar Erwan Setiawan menuturkan, situasi kendaraan yang keluar-masuk melalui Gerbang Tol Cileunyi masih terpantau lancar.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta telah membuka sejumlah rute baru TransJabodetabek dalam dua bulan terakhir. Sebanyak lima rute Transjakarta baru telah diresmikan.
Sebanyak 16 unit bus rute Bogor-Blok M dikerahkan dengan waktu jarak tunggu (headway) 15 menit yang akan melayani masyarakat.
Penumpang antusias menggunakan layanan Trans-Jabodetabek rute D41 Sawangan–Lebak Bulus yang resmi diluncurkan pada Rabu (4/6).
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Kota Depok resmi meluncurkan rute baru Transjabodetabek yakni D41 Sawangan-Lebak Bulus.
SEORANG kakek viral akibat meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved