Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Bidang Operasional Satgas E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Arif menuturkan ada potensi lebih dari 1 pelanggaran di hari yang sama oleh 1 pengendara.
"Jika di Thamrin dia melalukan kesalahan seperti masuk jalur Trans-Jakarta, begitupun di Tugu Tani, dia bisa terkena dua pelanggaran sekaligus karena terjadi di dua lokasi berbeda. Sedangkan jika dalam satu lokasi terdapat dua sampai tiga pelanggaran, seperti tidak memakai helm dan masuk jalur Trans-Jakarta maka hanya dikenakan satu pelanggaran dan diambil dengan denda yang paling besar," kata Arif, Senin (3/2).
Jika pelanggar mendapat pelanggaran di 10 titik yang berbeda, maka hasil denda juga akan diakumulasikan sebanyak itu.
Setelah dinyatakan melanggar, maka surat tilang akan langsung dikirim ke alamat pelanggar.
"Paling lambat dua hari, karena perkiraan untuk pencarian lokasi rumah dan sampai di rumah," imbuhnya.
Baca juga: Polisi akan Permanenkan E-TLE Portabel Secara Bertahap
Untuk pemblokiran STNK akan dilakukan ketika pelanggar sudah menerima surat bukti melanggar. Saat itu pula, pelanggar terhitung dalam waktu rentang sembilan hari, melakukan konfirmasi pembayaran. Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi maka STNK akan langsung diblokir. Jika pelanggar melakukan konfirmasi data pelanggaran, maka orang tersebut mendapat tambahan waktu lima hari. Sehingga jangka waktu konfirmasi menjadi 14 hari.
Denda tilang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm melanggar Pasal 106 ayat 8 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 bulan atau denda Rp250.000.
Pengendara motor yang menerobos traffic light dan melanggar marka jalan dikenai Pasal 287 ayat 1. Pelanggar diancam hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda Rp500.000.
Pengendara motor yang menggunakan ponsel saat berkendara melanggar Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pelanggar diancam kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000.(OL-5)
Seorang pelajar tewas dalam kecelakaan di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, setelah terjatuh akibat jalan berlubang, Senin pagi.
Titik genangan terdalam berada di sekitar Halte Jembatan Gantung dengan ketinggian air mencapai 30 centimeter (cm).
Langkah ini diambil guna menjamin keselamatan pengguna jalan serta mengurai kepadatan di ruas Jalan Nasional Daendels, Kabupaten Gresik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pengaturan lalu lintas khusus di kawasan Sudirman-MH Thamrin pada perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026
Melalui sistem berbasis teknologi, Polri ingin mengedepankan aspek edukasi dan kepatuhan sukarela.
Total volume lalin yang kembali ke wilayah Jabotabek ini meningkat 15,66% jika dibandingkan lalin normal.
Insiden kepulan asap terjadi pada bus Koridor 9 di Halte Pancoran. Transjakarta melakukan grounded dan memeriksa 59 bus gandeng Zhongtong.
PT Transjakarta menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta resmi menambah opsi pembelian tiket melalui aplikasi GoPay.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memastikan rencana pengoperasian rute Transjakarta Blok M-Soetta memasuki tahap finalisasi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan 20 unit bus untuk mendukung pengoperasian rute baru Transjabodetabek yang menghubungkan Blok M dengan Bandara Soekarno-Hatta.
PT Transportasi Jakarta menjalankan seluruh operasional bus TransJakarta pada hari Minggu (25/1), terdapat 225 rute TransJakarta yang beroperasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved