Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polres Jakarta Utara Ungkap Kasus Prostitusi di Bawah Umur

Suryani Wandari Putri Pertiwi
31/1/2020 13:40
Polres Jakarta Utara Ungkap Kasus Prostitusi di Bawah Umur
Polres Jakarta Utara melakukan konferensi pers kasus prostitusi anak di bawah umur.(MI/Suryani Wandari )

KEPOLISIAN Resor (Polres) Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur secara ekonomi maupun seksual di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto, mengungkapkan kasus itu terungkap setelah pengintaian selama beberapa hari. Pada Kamis (30/1), dilakukan penggerebekan di Jalan Suka Rela RT 8/10 Nomor 12 A, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.

"Bermula dari laporan masyarakat bahwa ada dugaan eksploitasi anak secara seksual maupun ekonomi, kami melakukan operasi bersama," kata Budhi dalam konferensi pers, Jum'at (31/1).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan penangkapan dilakukan di tiga kafe atau tempat hiburan malam, yang menjadi tempat kerja para pekerja seks komersial (PSK). Ketiga kafe, yakni Kafe Shantika, Kafe Melati dan Kafe Amour, diketahui tidak mengantongi izin.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan 34 PSK atau yang sekarang berstatus saksi. Seluruh korban berusia kurang dari 20 tahun. Tak hanya itu, polisi pun memboyong dua pelaku, SH dan SL, yang berperan menjaga para PSK agar tidak kabur.

Baca juga: Depok Jadi Tujuan Eksodus PSK Kalibata

"Kedua pelaku berperan untuk menjaga para PSK agar tidak kabur. Mereka juga yang mengantarkan perempuan ini ke kafe," imbuh Budhi.

Para PSK ditampung di suatu tempat tak jauh dari kafe. Ketika ada transaksi, PSK akan diantarkan pelaku ke kafe tersebut. Pelaku menjaga ketat sehingga para PSK tidak mendapatkan akses ke dunia luar, termasuk keluarga.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan puluhan telepon genggam, KTP, satu buah buku rekapan tamu dan pelanggan. Berikut satu buah buku rekapan pemesanan kamar, hingga voucer yang digunakan transaksi.

Pelaku dikenai pasal 76F Jo 83 Pasal 761 Pasal 88 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun Jo Pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Hingga kini, polisi terus mengembangkan kasus karena masih terdapat beberapa tersangka lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Di antaranya KRM alias DA sebagai pemilik Kafe dan Mucikari, AD dan MLT sebagai kasir kafe, BDN dan MMN sebagai makelar. "Kami tengah mencari tersangka lain yang menjadi DPO dan berperan agensi, mencari korban di Jawa dan Sumatera," jelasnya.

Menurut Budhi, prostitusi memang mengincar perempuan di bawah umur di wilayah Sumatera dan Jawa. Mereka dijanjikan menjadi pembantu rumah tangga. Namun ternyata perempuan yang menjadi korban, disodorkan kepada lelaki hidung belang. Dalam sehari, para PSK bisa melayani 5-7 pelanggan.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya