Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPOLISIAN Resor (Polres) Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur secara ekonomi maupun seksual di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto, mengungkapkan kasus itu terungkap setelah pengintaian selama beberapa hari. Pada Kamis (30/1), dilakukan penggerebekan di Jalan Suka Rela RT 8/10 Nomor 12 A, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Bermula dari laporan masyarakat bahwa ada dugaan eksploitasi anak secara seksual maupun ekonomi, kami melakukan operasi bersama," kata Budhi dalam konferensi pers, Jum'at (31/1).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan penangkapan dilakukan di tiga kafe atau tempat hiburan malam, yang menjadi tempat kerja para pekerja seks komersial (PSK). Ketiga kafe, yakni Kafe Shantika, Kafe Melati dan Kafe Amour, diketahui tidak mengantongi izin.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan 34 PSK atau yang sekarang berstatus saksi. Seluruh korban berusia kurang dari 20 tahun. Tak hanya itu, polisi pun memboyong dua pelaku, SH dan SL, yang berperan menjaga para PSK agar tidak kabur.
Baca juga: Depok Jadi Tujuan Eksodus PSK Kalibata
"Kedua pelaku berperan untuk menjaga para PSK agar tidak kabur. Mereka juga yang mengantarkan perempuan ini ke kafe," imbuh Budhi.
Para PSK ditampung di suatu tempat tak jauh dari kafe. Ketika ada transaksi, PSK akan diantarkan pelaku ke kafe tersebut. Pelaku menjaga ketat sehingga para PSK tidak mendapatkan akses ke dunia luar, termasuk keluarga.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan puluhan telepon genggam, KTP, satu buah buku rekapan tamu dan pelanggan. Berikut satu buah buku rekapan pemesanan kamar, hingga voucer yang digunakan transaksi.
Pelaku dikenai pasal 76F Jo 83 Pasal 761 Pasal 88 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun Jo Pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Hingga kini, polisi terus mengembangkan kasus karena masih terdapat beberapa tersangka lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Di antaranya KRM alias DA sebagai pemilik Kafe dan Mucikari, AD dan MLT sebagai kasir kafe, BDN dan MMN sebagai makelar. "Kami tengah mencari tersangka lain yang menjadi DPO dan berperan agensi, mencari korban di Jawa dan Sumatera," jelasnya.
Menurut Budhi, prostitusi memang mengincar perempuan di bawah umur di wilayah Sumatera dan Jawa. Mereka dijanjikan menjadi pembantu rumah tangga. Namun ternyata perempuan yang menjadi korban, disodorkan kepada lelaki hidung belang. Dalam sehari, para PSK bisa melayani 5-7 pelanggan.(OL-11)
Anak akan merasa tidak berharga jika kerap dibentak oleh orangtua
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Polres Tasikmalaya menetapkan status tersangka pada pasangan SM, 50, dan BK, 61, dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berkebutuhan khusus berusia 10 tahun.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di antaranya meliputi persetubuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maupun perzinaan.
Selama 2023, jumlah kekerasan terhadap anak terdata sekitar 62 kasus. Angkanya tergolong tinggi.
Dalam pernyataan resmi, klub mengaku telah mengumpulkan semua bukti penyerbuan dan perusakan yang dilakukan suporter. Aksi brutal suporter dinilai sangat memalukan.
Larangan penembakan gas air mata itu termaktub dalam Pasal 31. Perpol juga mengatur peralatan keamanan yang dapat dibawa oleh anggota Polri.
Kegiatan tersebut digelar untuk menyamai persepsi, cara bertindak dan kewajiban, serta larangan bagi personel dalam pelaksanaan pengamanan stadion bola.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah terduga pelaku. Insiden di kawasan Tangerang itu terjadi setelah laga Persis Solo melawan Persita Tangerang.
Seluruh satuan tugas pengamanan stadion klub Liga 1, Liga 2 dan Liga 3 harus menerapkan manajemen pengamanan yang dirumuskan oleh Polri dalam setiap pertandingan.
PERTANDINGAN antara Persija Jakarta melawan Persib yang awalnya akan berlangsung pada Sabtu (4/3) sore dipastikan ditunda, karena kepolisian tidak memberikan ijin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved