Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resor (Polres) Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur secara ekonomi maupun seksual di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto, mengungkapkan kasus itu terungkap setelah pengintaian selama beberapa hari. Pada Kamis (30/1), dilakukan penggerebekan di Jalan Suka Rela RT 8/10 Nomor 12 A, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Bermula dari laporan masyarakat bahwa ada dugaan eksploitasi anak secara seksual maupun ekonomi, kami melakukan operasi bersama," kata Budhi dalam konferensi pers, Jum'at (31/1).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan penangkapan dilakukan di tiga kafe atau tempat hiburan malam, yang menjadi tempat kerja para pekerja seks komersial (PSK). Ketiga kafe, yakni Kafe Shantika, Kafe Melati dan Kafe Amour, diketahui tidak mengantongi izin.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan 34 PSK atau yang sekarang berstatus saksi. Seluruh korban berusia kurang dari 20 tahun. Tak hanya itu, polisi pun memboyong dua pelaku, SH dan SL, yang berperan menjaga para PSK agar tidak kabur.
Baca juga: Depok Jadi Tujuan Eksodus PSK Kalibata
"Kedua pelaku berperan untuk menjaga para PSK agar tidak kabur. Mereka juga yang mengantarkan perempuan ini ke kafe," imbuh Budhi.
Para PSK ditampung di suatu tempat tak jauh dari kafe. Ketika ada transaksi, PSK akan diantarkan pelaku ke kafe tersebut. Pelaku menjaga ketat sehingga para PSK tidak mendapatkan akses ke dunia luar, termasuk keluarga.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan puluhan telepon genggam, KTP, satu buah buku rekapan tamu dan pelanggan. Berikut satu buah buku rekapan pemesanan kamar, hingga voucer yang digunakan transaksi.
Pelaku dikenai pasal 76F Jo 83 Pasal 761 Pasal 88 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun Jo Pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Hingga kini, polisi terus mengembangkan kasus karena masih terdapat beberapa tersangka lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Di antaranya KRM alias DA sebagai pemilik Kafe dan Mucikari, AD dan MLT sebagai kasir kafe, BDN dan MMN sebagai makelar. "Kami tengah mencari tersangka lain yang menjadi DPO dan berperan agensi, mencari korban di Jawa dan Sumatera," jelasnya.
Menurut Budhi, prostitusi memang mengincar perempuan di bawah umur di wilayah Sumatera dan Jawa. Mereka dijanjikan menjadi pembantu rumah tangga. Namun ternyata perempuan yang menjadi korban, disodorkan kepada lelaki hidung belang. Dalam sehari, para PSK bisa melayani 5-7 pelanggan.(OL-11)
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved